PARLEMENTARIA.ID – Sebanyak 546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12).
Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Secara terperinci, 545 warga binaan dan anak binaan menerima Remisi Khusus Natal, dan 1 lainnya menerima pengurangan masa pidana. Adapun besaran yang diterima mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, dan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, kepada warga binaan perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak yang sudah semestinya mereka dapatkan, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tegas I Putu Murdiana.
Ia menjelaskan, remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi sarana pembinaan agar warga binaan terus termotivasi untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Penyerahan remisi Natal Tahun 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalteng melalui masing-masing kepala satuan kerja.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus dalam pemberiannya.
“Kami memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Selain memberikan remisi, momen perayaan Natal juga dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan kepribadian dan kerohanian bagi warga binaan agar nilai-nilai toleransi, kedamaian, dan kebersamaan terus terjaga di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, tentunya kami berharap warga binaan yang menerima haknya, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup I Putu Murdiana. ***







