PARLEMENTARIA.ID – DPRD bekerja sama dengan Pemkab Pasuruan dalam melakukan perubahan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi keuangan daerah dari risiko kebocoran, sekaligus meningkatkan kemandirian keuangan agar tidak tergantung pada dana yang berasal dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menekankan bahwa aturan pajak dan retribusi daerah harus menjadi dasar utama dalam pembangunan.
Menurutnya, diperlukan adanya peraturan yang bertujuan untuk penyesuaian dan penguatan dalam hal pengawasan serta advokasi masyarakat.
“Kita perlu terus mengurangi kebocoran, pengawasan harus diperkuat, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah juga harus terus ditingkatkan,” katanya.
Samsul menekankan pentingnya pendekatan kreatif seperti operasi sisir (opsir) dan penilaian regulasi melalui Bapemperda DPRD, khususnya mengenai sektor-sektor yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia memberikan contoh potensi besar yang dimiliki sektor pertambangan, yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, berbeda dengan daerah tetangga seperti Mojokerto.
“Pasuruan merupakan wilayah tambang, demikian pula Mojokerto. Namun mengapa pajak tambang di Mojokerto lebih besar? Hal ini perlu mendapat perhatian kita. Terlebih 70 persen pendapatan kita masih bergantung pada pusat. Kita perlu kemandirian melalui pajak,” tegasnya.
Samsul juga menekankan pentingnya melakukan peninjauan kembali terhadap beberapa aturan pusat, seperti penentuan kawasan tambang di Gempol–Nguling sebagai daerah resapan air oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, kondisi geografis dan situasi di lapangan di Pasuruan menunjukkan potensi yang seharusnya bisa dimanfaatkan seperti Batu atau Malang.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengatakan telah menyiapkan tindakan nyata untuk mengecek kembali potensi PAD yang selama ini terbuang.
Beberapa titik yang rentan terhadap kebocoran telah ditemukan, misalnya sektor pajak parkir dan pajak air tanah.
“Kebocoran ini menjadi PR bersama kita. Kita akan memperkuat seluruh sektor, mengecek kembali potensi kebocoran, termasuk di sektor parkir dan air tanah,” ujar Yuswianto.
Ia menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai sewa tanah tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini akan segera diperbaiki, bersama dukungan penuh dari DPRD dan kepala daerah.
Selain itu, perbaikan sumber daya manusia serta penguatan sistem pengawasan juga menjadi prioritas utama.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita saat ini hanya sebesar 28 persen, sementara sisanya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Hal ini tidak sehat. Oleh karena itu, perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta insentif bagi wajib pajak akan kami lakukan secara optimal,” katanya.
Yuswianto mengatakan pajak hotel dan restoran menunjukkan perkembangan yang baik meskipun sempat terpengaruh oleh efisiensi perjalanan dinas.
Untuk meningkatkan ketaatan, pihaknya akan menerapkan sistem hadiah dan hukuman. Di antaranya melalui program penghargaan seperti jalan pagi dan pembagian barang elektronik kepada wajib pajak yang taat, serta penyaluran 10 persen pendapatan pajak kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial.
Sementara Samsul juga menyoroti kepentingan pengembangan sistem pembayaran pajak secara digital yang saat ini telah dimulai melalui kolaborasi dengan platform seperti Shopee, serta toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Namun, ia juga memberikan catatan, seperti ketidakseimbangan di lapangan terkait penerapan pajak parkir berlangganan yang tidak diikuti dengan fasilitas parkir yang memadai.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya mengambil uangnya saja. Kewajiban untuk menyediakan tempat parkir yang layak juga harus dipenuhi,” katanya.
DPRD Pasuruan: Program SDSB
Mengenai insentif PBB-P2, Samsul mengungkapkan bahwa hadiah yang diberikan masih sedikit. Ia menyarankan pendekatan berbasis program lingkungan seperti SDSB (Satu Desa Satu Bank Sampah) yang sudah beroperasi.
Program ini dianggap lebih efektif. Dalam proyek pengujian yang telah dilaksanakan, satu dusun mampu menabung sebesar Rp5 juta dari hasil pemilahan sampah rumah tangga.
“Pajak tidak boleh menjadi beban. Jadikanlah sebagai bentuk amal jariyah. Pajak bukan ditujukan untuk diri sendiri, melainkan untuk sekolah, jalan, serta pembangunan Kota Pasuruan yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat bersama-sama,” tutupnya. ***