Purbaya Jawab Kritik Adian PDIP Soal Penertiban Bisnis Baju Bekas

PEMERINTAHAN94 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID — Menteri KeuanganPurbayaYudhi Sadewa merasa beberapa pihak salah memahami kebijakan terkait tindakan impor baju bekas balpres atauthrifting, seperti kritik yang akhir-akhir ini diungkapkan oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu.

Purbaya mengatakan kebijakannya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas yang kini semakin populer di Indonesia.

“Saya tidak membutuhkan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang yang masuk secara ilegal,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (21/11/2025).

Ia mengakui kebingungan terhadap pendapat Adian yang menyebutkan bahwa pelaku bisnis thrifting bersedia membayar pajak. Menurut Purbaya, kebijakan yang diambil tidak berkaitan dengan target penerimaan pajak, melainkan bertujuan untuk melindungi industri tekstil lokal.

“Karena barang bekas dilarang [diimpor], jelas itu ilegal. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak atau tidak, karena barang tersebut ilegal. Menurut Anda, jika saya memungut pajak dari ganja misalnya, apakah akan menjadi barang ilegal?” tanyanya.

Selain itu, Purbaya mengakui sejalan dengan Adian bahwa masih terdapat banyak barang impor ilegal yang belum ditangani. Oleh karena itu, ia menyatakan akan terus mengatasi praktik ilegal tersebut.

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama instansi terkait akan lebih ketat memantau pelabuhan-pelabuhan yang sering menjadi jalur masuk impor ilegal.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kita akan mengetahui nanti siapa yang menjadi pengimpor. Jika dulu bisa lolos, ke depan tidak akan bisa lagi,” tutup Purbaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu mengharapkan pemerintah, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perdagangan, tidak langsung mengambil tindakan terhadap kegiatan bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tanpa mencari jalan keluar bagi para pelaku usaha.

Adian menyampaikan bahwa tuduhan bahwa berbelanja barang bekas mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum didukung oleh data yang kuat. Ia menjelaskan, jumlah barang yang dijual melalui thrifting hanya sebesar 0,5% dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Ya kita berharap jika suatu negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja, maka rakyat tetap membutuhkan makanan. Ya jangan terburu-buru ditindak,” ujar Adian, dilansir dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Menurut Adian, asosiasi pengusaha pakaian bekas (thrifting) siap jika usaha mereka diizinkan secara hukum dan harus membayar pajak.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa sekitar 67% generasi Z lebih memilih pakaian bekas karena didorong oleh kesadaran akan lingkungan. Salah satu faktornya berkaitan dengan industri tekstil yang berkontribusi hingga 20% polusi dan limbah di dunia.

“Kesadaran tersebut kemudian membuat 67% generasi milenial dan Gen Z menyukai berbelanja barang bekas. Nah, negara kita perlu menguasai data ini sebelum mengambil keputusan,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *