Presiden Prabowo Soroti Rumah Radio Bung Tomo, Azhar Kahfi: Kami Garda Terdepan Lestarikan Situs Bersejarah

PARLEMENTARIA.ID – Partai Gerindra Surabaya menanggapi perhatian dan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi Rumah Radio Bung Tomo yang sempat dibongkar. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan komitmen untuk melestarikan situs bersejarah tersebut.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Amanat kepemimpinan nasional selaras dengan visi Pak Prabowo untuk membangun karakter bangsa yang kuat,” ujar Azhar Kahfi saat dihubungi Diagramkota.com via gawainya, Selasa (4/2/2026).

Sejarah Rumah Radio Bung Tomo

Kahfi yang juga Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, menekankan pentingnya pelestarian situs sejarah sebagai investasi mental bagi generasi muda. Rumah Radio Bung Tomo yang berlokasi di Jalan Mawar 10-12 Surabaya merupakan bangunan yang didirikan tahun 1935, milik Pak Amin yang digunakan sebagai studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI).

Dari lokasi inilah Bung Tomo menyiarkan pidato-pidato berapi-api yang menginspirasi arek-arek Suroboyo untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan pada pertempuran 10 November 1945.

Bangunan Cagar Budaya yang Dibongkar

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan bangunan ini sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun tragisnya, pada Mei 2016, rumah bersejarah ini dibongkar setelah keluarga Hurin selaku pemilik menjualnya kepada PT Jayanata Kosmetika Prima.

“Sekarang bangunan aslinya memang sudah hilang secara fisik. Yang berdiri sekarang hanyalah replika yang dianggap tidak merepresentasikan nilai sejarah yang seharusnya. Lalu apa langkah kita bersama?” ungkap Kahfi.

Protes dan Gugatan Hukum

Pembongkaran ini menuai protes keras dari berbagai pihak termasuk aktivis sejarah dan budaya. Bahkan Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) pada September 2017 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, pada November 2023 ditemukan dugaan pengaburan sejarah lanjutan ketika nomor alamat 10 pada Jalan Mawar yang menjadi identitas rumah bersejarah itu turut hilang.

Gerindra Surabaya Komitmen Pelestarian Situs Sejarah

Politikus Gerindra ini menegaskan komitmennya. “Kami berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan situs sejarah ini tetap lestari, terawat, dan menjadi pusat edukasi patriotisme. Kami tidak akan membiarkan saksi bisu perjuangan 10 November ini hilang ditelan zaman atau kepentingan sesaat,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap cagar budaya ini sebenarnya melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hingga kini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pelaku pembongkaran.

Presiden Prabowo Soroti Rumah Radio Bung Tomo

Pernyataan Azhar muncul setelah Presiden Prabowo menyoroti pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo yang dinilai mengabaikan nilai sejarah perjuangan bangsa. Dari rumah inilah pada 10 November 1945, Bung Tomo menyampaikan pidatonya yang legendaris dengan seruan “Merdeka atau Mati” yang membakar semangat rakyat Surabaya melawan tentara Sekutu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *