PARLEMENTARIA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11).
Prabowo membuka kegiatan dengan memimpin upacara diam seribu bahasa sebagai penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjasa.
“Seketika mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segalanya agar kita dapat hidup merdeka dan menikmati kehidupan yang damai, mengingatkan kita akan cipta yang mulia,” ujar Prabowo.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025, dan secara resmi Prabowo memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) tokoh.
Nasional antara lain sebagai berikut:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid yang berasal dari Provinsi Jawa Timur;
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah;
3. Almarhum Marsinah asal Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang berasal dari Provinsi Jawa Barat;
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat;
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah;
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih asal Provinsi Sumatera Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah melakukan pertimbangan terkait usulan pemberian gelar tersebut. Dewan ini merujuk pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyebutkan syarat khusus untuk pemberian gelar kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dan selama hidupnya pernah memimpin serta berjuang dengan senjata atau berjuang secara politik atau dalam bidang lain guna mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. ***











