Kepastian ini tertuang dalam landasan hukum baru, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2024.
Keputusan ini menjadi dasar pengelolaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, menawarkan sistem kerja yang fleksibel dan efisien tanpa mengurangi hak dasar pegawai.
Detail Jadwal Kerja Fleksibel PPPK Paruh Waktu
Adapun, PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis dan administratif dengan beban kerja terbatas di instansi. Ketentuan jam kerja yang ditetapkan secara resmi adalah:
- Harian: Maksimal 4 jam per hari.
- Mingguan: Maksimal 20 jam per minggu.
Meskipun jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, Menpan RB memastikan bahwa pegawai dalam skema ini tetap mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan ini dibuat agar sesuai dengan kebutuhan tenaga di berbagai instansi pemerintah tanpa menghilangkan hak dasar para pegawai,” demikian pernyataan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dilaporkan, Rabu (29/10/2025).
Salah satu poin terpenting dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024 adalah jaminan penghasilan dan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu:
Pertama, pegawai kini diikat melalui perjanjian kontrak yang memberikan kepastian hukum yang jelas.
Kedua, dari sisi pendapatan, pegawai juga dijamin menerima Gaji Pokok minimal sesuai UMP atau tidak lebih rendah dari gaji honorer terakhir.
Selain itu, mendapatkan perlindungan lengkap, mulai dari jaminan sosial hingga hak kepegawaian lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa proses pengangkatan ini akan berlangsung transparan dan efisien, serta dirancang agar tidak membebani keuangan daerah secara signifikan.***






