PARLEMENTARIA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Mengenai AnggotaPolriYang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut mencakup 17 posisi di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel polisi aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa peraturan tersebut didasarkan pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, ketentuan dalam UU Polri tetap berlaku meskipun telah ada putusan.Mahkamah KonstitusiNomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menjabat posisi di luar institusi kepolisian.
“Regulasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Truno dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.
Posisi Peraturan Polisi sebagai peraturan hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mahfud menuturkan, putusan MK telah membuat anggota Polri yang akan menjabat di luar organisasi hanya memiliki dua pilihan. “Jika ingin bergabung dengan lembaga sipil, mereka harus mengajukan pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Alan Fatchan Gani Wardhana, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) merupakan aturan yang mengatur ke dalam dan ke luar lembaga kepolisian. Menurutnya, cakupannya tidak hanya terbatas pada internal Polri tetapi juga berdampak kepada pihak-pihak yang terkena pengaruh dari berlakunya Perkap. “Dalam konteks Perkap 10 Tahun 2025, artinya akan memengaruhi kementerian-kementerian yang disebutkan di dalamnya,” ujar Allan saat dihubungi pada hari Minggu, 14 Desember 2025.
Di dalam lembaga kepolisian juga terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). Perbedaannya, Perkap merupakan aturan yang ditetapkan oleh Kapolri dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internal organisasi.
Meskipun Perpol mengacu pada aturan luar, Allan menyatakan bahwa putusan MK memiliki tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ia menilai kepolisian tidak berwenang menerbitkan Perpol ini setelah adanya putusan MK Nomor 114. “Putusan MK seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan UU, bukan dengan pembentukan Perpol,” ujar Allan. ***







