PARLEMENTARIA.ID – Perselisihan pagar beton antara penduduk Desa Adat Ungasan dan pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali akhirnya selesai. Sebelumnya, pagar beton tersebut menghalangi akses warga.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Perbekel Ungasan, disepakati perjanjian pinjam-pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK untuk akses jalan warga. Selain itu, hasil keputusan paruman prajuru Desa Adat Ungasan berupa berita acara nomor 06.1/DAU/X/2025 memuat 10 poin tuntutan terhadap GWK resmi dicabut.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta dan sekretaris kecamatan, Perbekel Desa Ungasan I Made Kari, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, serta seluruh prajuru desa adat dan perwakilan warga.
Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa mengatakan, pihak desa adat menyatakan persoalan telah selesai. Selain itu, perjanjian pinjam-pakai antara Pemkab Badung dan manajemen GWK telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kesimpulan rapat hari ini, kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?,” ujar Disel, Rabu (29/10).
Disel menegaskan, seluruh keputusan hasil paruman sebelumnya telah dicabut. Saat ini izin kegiatan di GWK juga akan difasilitasi kembali. Hal itu kata dia demi kepentingan pariwisata di kawasan tersebut.
“Keputusan hari ini telah diterima oleh semua pihak, semuanya jelas, tidak ada demo. Hari ini telah selesai dan selanjutnya tidak ada masalah lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita laksanakan, karena kita juga tidak ingin mengganggu kepentingan pariwisata,” tegasnya.
Ia berharap pihak GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat lokal, terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan GWK.
Sementara itu, Perbekel Ungasan I Made Kari menambahkan, sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup. Jaminan juga diberikan oleh pemerintah daerah.
“Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” kata Kari.
Ia menjelaskan, keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi kegiatan GWK kini telah dihapus sepenuhnya.
“Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” ujar Kari
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta menyatakan, proses penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan harus dilalui secara bertahap. Ia menilai, langkah yang dilandasi niat baik akan menghasilkan hal baik bagi semua pihak.
“Alam semesta telah menentukan waktunya, seperti dinding pembatas GWK yang telah dirobohkan. Saya juga berterima kasih kepada para tokoh dan prajuru Desa Ungasan yang telah memberikan petunjuk serta mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat menghargai hal ini,” tambahnya.






