PARLEMENTARIA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) kembali mengangkat isu sengketa ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda.
Masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, bersama anggota Komisi I lainnya seperti La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Agus Suwandi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status hukum lahan warga yang terkena dampak pembangunan. Ia menyebut masalah ini bukanlah sengketa, tetapi ketidakjelasan dalam tanggung jawab terkait pembayaran ganti rugi.
“Provinsi membangun jalan, tetapi lahan tersebut milik kota. Sampai saat ini belum jelas siapa yang harus menanggung biayanya. Saya ingin mendengar penjelasan langsung dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” kata Agus.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa pembukaan jalan telah dilakukan sejak tahun 1996. Namun, anggaran kompensasi belum dapat dilakukan karena status jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
DPRD Kaltim juga mendorong agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Salah satu tindakan yang diajukan adalah mengajukan permohonan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Jika kejaksaan menyatakan dapat dibayar, maka Pemkot selaku pemilik aset akan mengajukan permohonan pengukuran ke BPN. Namun jika tidak dapat, penyelesaiannya melalui pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Sayangnya warga,” tegas Agus.
Permohonan ganti rugi telah diajukan oleh warga melalui perwakilan hukumnya. Namun, DPRD menekankan kepentingan kelengkapan dokumen administratif—seperti luas dan jumlah objek tanah, kepemilikan, serta dasar hak. Warga diminta segera melengkapi berkas di kelurahan masing-masing sebagai dasar verifikasi.
DPRD Kaltim Selesaikan Melalui Non Litigasi
Komisi I DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan melalui jalur non-litigasi, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan mengirim surat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi. Jika hasilnya memungkinkan, maka kami siap mendukung penyelesaian bersama antara Pemprov dan Pemkot,” kata Agus.
Dengan tindakan ini, DPRD Kaltim berharap semua pihak yang berkaitan dapat segera bertindak untuk menyelesaikan perselisihan yang telah lama mengganggu masyarakat Kota Samarinda. ***