Polemik Beasiswa Pemuda Tangguh di Surabaya, DPRD Minta Perwali Diterapkan untuk Pendaftar Baru Saja

PARLEMENTARIA.ID – Beasiswa Pemuda Tangguh di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah munculnya polemik terkait perubahan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Masalah ini memicu ketidakpuasan dari sejumlah mahasiswa penerima beasiswa yang merasa dirugikan akibat perubahan skema pembiayaan dan persyaratan.

Perubahan Aturan Beasiswa yang Mengubah Kondisi Mahasiswa

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Beasiswa Pemuda Tangguh menimbulkan berbagai masalah. Salah satu perubahan signifikan adalah adanya syarat bahwa penerima beasiswa harus berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Selain itu, batas maksimal biaya UKT yang ditanggung juga dikurangi menjadi Rp 2,5 juta.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, H Imam Syafi’i, menyatakan bahwa perubahan ini seharusnya hanya berlaku bagi pendaftar baru. Ia menilai bahwa mahasiswa yang sudah menerima beasiswa sebelumnya tidak seharusnya terkena dampak dari perubahan tersebut.

“Di perwali pertama disebutkan UKT ditanggung penuh, berapa pun besarnya, ditambah bantuan Rp 500.000 per bulan dan Rp 750.000 per semester,” ujar Imam. “Namun, dalam perwali yang baru, beberapa ketentuan seperti bantuan bulanan dan semesteran telah diubah.”

Ketidakpuasan Mahasiswa Akibat Perubahan Skema

Banyak mahasiswa yang mengeluh karena kini harus membayar selisih UKT sendiri. Hal ini membuat mereka terpaksa bekerja paruh waktu atau bahkan berhukum untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa di antaranya bahkan sampai berutang karena kesulitan finansial.

“Di UNESA misalnya, mahasiswa sudah bisa KRS, tapi masih ditagih selisih UKT. Bahkan ada mahasiswa dari keluarga miskin dengan UKT Rp 3,1 juta yang diminta menambah sendiri,” ujarnya.

Solusi Sementara yang Diambil oleh DPRD dan Pemkot Surabaya

Dalam audiensi terakhir, DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya sepakat untuk memberikan kelonggaran kepada mahasiswa agar dapat mengisi KRS sambil menunggu penyelesaian pembayaran UKT. Namun, hingga saat ini, masih ada kampus yang memaksa mahasiswa membayar selisih UKT lebih dulu.

Imam menegaskan bahwa Komisi D DPRD Surabaya akan terus mengawasi situasi ini. Ia juga menyatakan bahwa akan melakukan rapat lanjutan setelah masa reses DPRD yang dimulai pada 5 Februari 2026 untuk memastikan penyelesaian masalah ini secara tuntas.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Beasiswa

Ketika perwali yang baru diterbitkan, banyak pihak merasa bahwa perubahan aturan tidak dilakukan secara transparan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan dan membuat mahasiswa penerima beasiswa merasa tidak aman.

Selain itu, penghapusan bantuan semesteran dan pengurangan bantuan bulanan juga menjadi kendala. Meski dalam perwali kedua, yaitu Perwali Nomor 45 Tahun 2025, bantuan tersebut telah diubah, namun ketentuan pembiayaan UKT hingga lulus masih tetap berlaku.

Komentar dari Narasumber

Menurut Imam, seleksi penerima beasiswa sebelumnya berbasis prestasi, bukan latar belakang ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterbitkan dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2026 dinilai tidak sesuai dengan prinsip awal.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penerapan kebijakan beasiswa. “Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan secara transparan dan menghindari ambiguitas dalam penerapan perwali ini,” katanya.

Langkah Lanjutan yang Diperlukan

Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga pendidikan. Misalnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai perubahan aturan dan bagaimana penerapannya. Selain itu, lembaga pendidikan juga perlu memberikan kelonggaran kepada mahasiswa yang terdampak oleh perubahan tersebut.

DPRD Surabaya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa penerima beasiswa tidak terabaikan. Dengan demikian, kebijakan beasiswa dapat berjalan dengan adil dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *