Poin Penting dalam Perjanjian Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

PARLEMENTARIA.ID – Dalam perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat beberapa poin yang berkaitan dengan produk halal. Salah satu isu yang muncul adalah tentang sertifikasi halal untuk produk manufaktur asal Amerika Serikat. Berikut lima poin utama yang diatur dalam perjanjian tersebut:

  • Produk-produk Amerika Serikat yang termasuk dalam kategori kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya akan diberi kekebalan dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal saat masuk ke Indonesia.
  • Kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari AS juga akan diberi kekebalan dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali jika digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
  • Produk nonhalal tidak boleh dikenai persyaratan pelabelan atau sertifikasi halal.
  • Perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS yang berada dalam rantai pasok ekspor pertanian AS bersertifikat halal akan diberi kekebalan dari persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawan mereka.
  • Indonesia tidak boleh memaksa perusahaan AS untuk menunjuk seorang tenaga ahli halal guna mengawasi operasional perusahaan.

Teddy Membantah Narasi Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Meski demikian, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membantah narasi bahwa semua produk Amerika Serikat bebas dari sertifikasi halal. Dia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar!” ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Harus Ada Labelnya

Teddy menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, semua produk yang wajib bersertifikat halal harus memiliki labelnya. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Teddy menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikat halal Amerika Serikat melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian ini merupakan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Selain itu, produk kosmetik atau alat kesehatan juga wajib mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jawaban Pemerintah

Dalam dokumen yang terpisah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memberikan jawaban terkait isu produk Amerika Serikat bebas sertifikasi halal. Jawabannya adalah tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS, akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail konten produk. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *