PARLEMENTARIA.ID –
Pilkada Tidak Langsung: Menimbang Akuntabilitas Kepala Daerah di Meja Parlemen
Di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi, konsep Pilkada langsung sudah akrab di telinga kita. Setiap lima tahun, jutaan rakyat berbondong-bondong ke bilik suara untuk menentukan pemimpin daerahnya. Namun, pernahkah terbayang sebuah sistem di mana kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh wakil rakyat di parlemen daerah? Inilah yang disebut Pilkada Tidak Langsung, sebuah wacana yang sesekali mencuat dan selalu memicu perdebatan sengit, terutama terkait tantangan akuntabilitas.
Apa Itu Pilkada Tidak Langsung?
Secara sederhana, Pilkada Tidak Langsung adalah mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, bukan oleh seluruh warga negara yang memiliki hak pilih secara langsung. Sistem ini pernah diterapkan di Indonesia sebelum era reformasi dan beberapa kali menjadi opsi perdebatan, biasanya dengan dalih efisiensi dan stabilitas.
Argumen di Balik Pilkada Tidak Langsung
Para pendukung sistem ini kerap menyuarakan beberapa argumen kuat. Pertama, efisiensi biaya dan waktu. Pilkada langsung seringkali menelan anggaran fantastis dan energi besar, mulai dari kampanye, logistik pemilu, hingga potensi sengketa. Dengan pemilihan di DPRD, biaya bisa dipangkas signifikan. Kedua, stabilitas politik, dengan harapan proses pemilihan lebih terkontrol, tidak memicu polarisasi ekstrem di masyarakat, dan menghasilkan pemimpin yang tidak hanya populer tapi juga kapabel. Ketiga, dianggap dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas karena dipilih oleh ‘wakil rakyat’ yang dianggap lebih memahami kriteria kepemimpinan dan kebutuhan daerah, serta memiliki kemampuan menyeleksi calon secara lebih mendalam.
Tantangan Akuntabilitas: Benang Kusut yang Harus Diurai
Namun, di sinilah benang kusut akuntabilitas mulai terurai. Tantangan terbesar Pilkada Tidak Langsung adalah terputusnya mata rantai akuntabilitas langsung antara Kepala Daerah dan rakyat pemilih.
-
Jauh dari Rakyat, Minim Legitimasi Moral: Ketika rakyat tidak memilih langsung, legitimasi moral kepala daerah di mata publik bisa berkurang. Mereka merasa tidak memiliki ‘hutang’ langsung kepada seluruh rakyat, melainkan kepada fraksi atau partai politik yang mengusung dan memilihnya di DPRD. Hal ini bisa membuat kepala daerah lebih cenderung melayani kepentingan elite politik daripada aspirasi masyarakat luas.
-
Rentan Politik Transaksional: Proses pemilihan di DPRD berpotensi membuka ruang bagi lobi-lobi politik, kesepakatan di bawah meja, bahkan praktik ‘mahar politik’. Kepentingan kelompok atau partai bisa lebih dominan daripada kepentingan rakyat, berujung pada terpilihnya pemimpin yang kurang kapabel namun pandai bernegosiasi. Integritas pemilihan bisa terkikis, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi melemah.
-
Akuntabilitas Ganda yang Kabur: Munculnya dilema akuntabilitas ganda. Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD, sementara DPRD sendiri bertanggung jawab kepada konstituennya. Jalur akuntabilitas ini menjadi berjenjang dan berpotensi kabur. Jika Kepala Daerah melakukan penyimpangan, siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengawasinya secara efektif? DPRD, yang mungkin punya kepentingan politik sendiri dan telah memilihnya?
-
Melemahnya Kontrol dan Partisipasi Publik: Dalam Pilkada langsung, masyarakat memiliki kekuatan untuk menghukum atau memberi penghargaan melalui suara mereka. Ada mekanisme partisipasi langsung melalui debat publik, kampanye, dan pengawasan independen. Dalam sistem tidak langsung, tekanan dari publik secara langsung jauh berkurang, membuat kepala daerah merasa lebih aman dari pengawasan langsung rakyat.
-
Potensi Penguatan Oligarki Lokal: Sistem ini bisa memperkuat cengkeraman elite politik dan ekonomi tertentu yang mampu mengendalikan suara di DPRD, sehingga membatasi munculnya pemimpin baru dari luar lingkaran tersebut. Regenerasi kepemimpinan bisa terhambat, dan kekuasaan cenderung berputar di antara kelompok yang sama.
Mencari Solusi: Bagaimana Akuntabilitas Tetap Terjaga?
Meskipun demikian, bukan berarti akuntabilitas sepenuhnya mustahil dalam Pilkada Tidak Langsung. Namun, prasyaratnya sangat ketat dan menuntut komitmen tinggi dari semua pihak.
- Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD: DPRD harus benar-benar menjadi representasi suara rakyat dan tidak tergoda kepentingan jangka pendek atau transaksional. Mekanisme check and balance harus berjalan optimal.
- Transparansi Menyeluruh: Seluruh proses pemilihan di DPRD harus transparan, mulai dari kriteria calon, visi-misi, hingga proses pemungutan suara dan alasannya.
- Mekanisme Partisipasi Publik Inovatif: Masyarakat harus tetap diberi ruang untuk menyuarakan aspirasi, misalnya melalui forum dengar pendapat, jejak pendapat publik yang hasilnya wajib menjadi pertimbangan DPRD, atau platform pengawasan digital.
- Peran Aktif Media dan Masyarakat Sipil: Media massa dan organisasi masyarakat sipil harus menjadi garda terdepan sebagai pengawas independen, melaporkan setiap potensi penyimpangan dan mendorong akuntabilitas.
- Penegakan Hukum Tegas: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap praktik korupsi, politik transaksional, atau penyalahgunaan wewenang, baik oleh calon kepala daerah maupun anggota DPRD.
Kesimpulan
Pilkada Tidak Langsung, dengan segala argumen efisiensi dan stabilitasnya, membawa serta beban berat dalam menjaga akuntabilitas Kepala Daerah. Ini bukan sekadar persoalan mekanisme pemilihan, melainkan menyangkut esensi demokrasi itu sendiri: bagaimana kekuasaan dipegang dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Apapun sistem yang dipilih, kunci utamanya tetap pada integritas para aktor politik, partisipasi aktif masyarakat, dan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tanpa itu, akuntabilitas akan selalu menjadi janji manis di atas kertas, jauh dari realitas kebutuhan rakyat.






