Pilkada Melalui DPRD? Bahlil Usulkan, Prabowo Pertimbangkan

Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Mengemuka

PARLEMENTARIA.ID – Rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar Pilkada dikembalikan ke sistem pemilihan melalui DPRD. Usulan tersebut ia sampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT Ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat malam (5/12/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang terkait mekanisme Pilkada akan dimulai tahun depan. Ia menekankan, proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati dan inklusif. “Pembahasannya harus komprehensif, hati-hati, cermat, dan melibatkan masukan luas. RUU ini harus melalui kajian mendalam,” tegasnya.

Pendapat dari Tokoh Politik

Menanggapi wacana tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sinyal keterbukaan. Menurutnya, setiap gagasan yang bertujuan menekan biaya politik dan memperkuat kualitas demokrasi layak dipertimbangkan. “Pemikiran Golkar ini harus kita pertimbangkan dengan baik. Marilah kita berani,” kata Prabowo.

Prabowo menilai masalah terbesar demokrasi elektoral saat ini adalah ketergantungan terhadap pemodal, yang membuat kontestasi politik rawan dikuasai mereka yang berkantong tebal. Usulan pemilihan melalui DPRD dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar. “Saya sendiri condong. Saya akan mengajak kekuatan politik untuk berani memberi solusi kepada rakyat. Demokratis, tetapi jangan buang-buang uang,” ujarnya.

Kajian Internal Partai Golkar

Golkar, melalui kajian internal, menilai pemilihan melalui DPRD dapat menekan biaya politik yang selama ini menjadi sumber persoalan demokrasi elektoral di tingkat lokal—mulai dari politik uang, jual beli suara, hingga meningkatnya beban fiskal daerah.

Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang terkait mekanisme Pilkada akan dimulai tahun depan. Ia menekankan, proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati dan inklusif. “Pembahasannya harus komprehensif, hati-hati, cermat, dan melibatkan masukan luas. RUU ini harus melalui kajian mendalam,” tegasnya.

Tantangan Hukum dan Regulasi

Dalam konteks hukum, Bahlil mengingatkan bahwa harmonisasi antar-regulasi menjadi kunci, termasuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jangan sampai undang-undang yang sudah disusun dengan baik tetap digugat dan diputus berbeda oleh MK, bahkan sampai menciptakan norma baru,” ujarnya.

Perspektif Masyarakat

Wacana ini juga membuka perdebatan klasik: apakah demokrasi lokal lebih efektif melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui representasi legislatif daerah? Sebagian masyarakat berpandangan bahwa pemilihan langsung lebih transparan dan demokratis, sementara lainnya berpendapat bahwa sistem DPRD dapat mengurangi biaya dan konflik politik.

Kesiapan Legislasi

Usulan Bahlil tidak hanya sekadar wacana, tetapi juga memiliki dasar kajian internal partai. Dengan penekanan pada kajian mendalam dan partisipasi luas, Partai Golkar berharap dapat menghasilkan regulasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Potensi Pengaruh pada Pemilu

Jika usulan ini diwujudkan, maka proses pemilihan kepala daerah akan mengalami perubahan signifikan. Hal ini juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional, terutama dalam hal koalisi dan strategi kampanye. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *