Perusahaan Langganan Menang Tender, Dinas Koperasi Jatim Dituding Langgar Aturan

oleh

PARLEMENTARIA.ID – Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah sejumlah elemen masyarakat mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini mencuat lantaran satu perusahaan yang sama berulang kali memenangkan tender, termasuk dua paket kegiatan penyelenggaraan acara tahun ini.

Dalam pertemuan bersama perwakilan dinas, para aktivis memaparkan bahwa pola kemenangan berulang tersebut bukanlah kebetulan. Mereka menuding adanya pengaturan tender yang melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahannya.

“Kalau pemenangnya itu-itu saja, bahkan harganya bisa sama persis dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa negosiasi, ini patut diduga ada rekayasa,” tegas Ketua Gempar Jatim, Bung Zahdi, di Surabaya, Rabu (14/08/25).

Ia menambahkan, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, negosiasi harga wajib dilakukan untuk mendapatkan penawaran terendah dan efisiensi anggaran. “Kalau langsung persis 100% dari HPS tanpa potongan satu rupiah pun, jelas ada yang janggal,” ujarnya.

Aliansi masyarakat juga menyoroti tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp278 juta dan Rp201,7 juta yang hanya diikuti oleh sedikit peserta. Dalam beberapa kasus, hanya ada satu perusahaan yang mengikuti lelang, sehingga mematikan kompetisi dan membuka peluang terjadinya kolusi.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menduga telah terjadi kesepakatan di luar prosedur resmi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan. “Ini seperti tender formalitas saja. Kalau pesertanya minim dan pemenangnya sudah bisa ditebak, berarti sistemnya bermasalah,” ujarnya.

Pihak Dinas Koperasi yang hadir dalam pertemuan tersebut disebut memberi jawaban mengambang, tidak secara tegas membantah atau membenarkan tuduhan. Sikap ini dinilai memperkuat kecurigaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan.

Aliansi lintas profesi tersebut berencana menggelar rapat internal malam ini untuk melengkapi dokumen dan bukti. Besok, mereka akan resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Par/yud)