Perubahan Aturan Pariwisata, DPRD Kota Serang Tegaskan Tidak Ada Upaya Legalkan RHU

PARLEMENTARIA.ID – Revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) menjadi topik utama dalam diskusi pihak berwenang di Kota Serang. Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menegaskan bahwa tujuan dari revisi ini bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam (THM), melainkan memperkuat aturan yang ada agar lebih efektif dalam melindungi masyarakat.

Tujuan Revisi Perda PUK

Edi menjelaskan bahwa banyak wilayah pemukiman kini berdampingan langsung dengan lokasi hiburan, sehingga perubahan aturan menjadi kebutuhan mendesak. Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan warga terlindungi dari dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas hiburan. “Wali Kota ingin warganya terlindungi. Banyak tempat yang tadinya pemukiman, sebelahnya hiburan. Itu yang mau dihilangkan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti bahwa kewenangan perizinan untuk usaha dengan risiko tinggi tidak berada di tangan pemerintah kota, melainkan di pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, revisi Perda PUK difokuskan pada aspek yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. “Perizinan yang berisiko tinggi itu kewenangannya provinsi dan pusat. Kita hanya mengatur apa yang menjadi kewenangan kota,” tambahnya.

Masalah di Lapangan

Menurut Edi, revisi perizinan diperlukan karena penegakan di lapangan sering menemui jalan buntu. Banyak kegiatan hiburan ilegal yang digerebek tetapi tidak dapat dibongkar karena dasar hukum yang lemah. “Contohnya hari ini kita gerebek, tapi ujungnya enggak bisa ngebongkar. Itu fakta di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 90 persen materi revisi Perda PUK berisi perbaikan dan penguatan regulasi. Beberapa pasal lainnya masih dalam pembahasan dan akan diputuskan melalui Panitia Khusus (Pansus). “Hiburan di Kota Serang sudah seperti menjamur. Revisi ini justru untuk melindungi masyarakat, bukan melegalkan,” tegasnya.

Proses Pembahasan

Draf usulan revisi sudah masuk ke Bapemperda dan akan dibahas dalam agenda rapat berikutnya. Tahapan pembahasan akan melibatkan pandangan fraksi, masukan dari ulama, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi perangkat daerah terkait. “Kalau Gerindra, kita tegak lurus. Apa yang sudah diputuskan wali kota pasti sudah melalui kajian. Semua masukan juga tetap kita tampung,” ujarnya.

Edi juga menyampaikan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu alasan revisi diperlukan, terutama karena beberapa jenis usaha hiburan baru belum masuk dalam regulasi, seperti biliar hingga mini soccer. “Perda PUK itu bukan soal hiburan saja. Ada banyak usaha yang harus diatur agar jelas dan tidak menimbulkan opini yang salah,” jelasnya.

Komunikasi Politik

Ia memastikan komunikasi politik dengan seluruh fraksi DPRD tetap berjalan, meskipun masing-masing partai memiliki pandangan berbeda. “Yang penting revisi ini tidak mengarah pada melegalkan hiburan. Justru mempertegas sanksi agar tidak semena-mena mendirikan usaha di lingkungan warga,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *