Permasalahan Irigasi di Jember Mengundang Perhatian DPRD

PARLEMENTARIA.ID – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dan Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, melakukan sidak ke sawah Kelurahan Antirogo pada Jumat (14/11/2025). Sidak ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari petani sekitar perumahan terkait kondisi saluran irigasi yang tidak berfungsi. Petani mengeluhkan bahwa saluran tersier yang biasanya mengalirkan air ke sawah mereka sudah tidak beroperasi selama lima tahun terakhir.

Pengaduan Petani tentang Saluran Irigasi

Marzuki Ahmad, salah satu petani, menjelaskan bahwa saluran irigasi yang mengalirkan air ke sawahnya telah tertutup selama lebih dari lima tahun. Akibatnya, para petani harus menggunakan mesin diesel untuk menyedot air dari sungai agar bisa menggarap lahan pertanian. Biaya tambahan mencapai Rp 1,5 juta per hektare sawah menjadi beban yang harus ditanggung petani.

Hidayat, petani lainnya, menambahkan bahwa tanpa aliran air yang cukup, sawah yang seharusnya produktif justru harus dijual. Diperkirakan ada sekitar lima petani yang mengalami kerugian akibat masalah irigasi ini. Mereka meminta agar saluran tersebut dapat kembali berfungsi seperti semula.

Tindakan DPRD Jember

Berdasarkan hasil sidak dan laporan petani, Komisi B dan Komisi C DPRD Jember sepakat untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan ini melibatkan petani, pengurus Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air), Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Air, serta pengembang perumahan PT Rengganis Reyhan Wijaya.

Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menegaskan bahwa tata kelola dan taat ruang harus menjadi perhatian utama. Ia menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan air bagi sawah yang berada di sekitar perumahan. “Jangan sampai ketika pengusaha membangun hanya berdasarkan estetika mereka,” katanya.

Tanggapan Pengembang Perumahan

Pihak pengembang, PT Rengganis Reyhan Wijaya, menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat yang diundang oleh DPRD Jember. Kuasa hukum perusahaan, Karuniawan Nurahmansyah, menegaskan bahwa saluran irigasi yang dipersoalkan bukan termasuk dalam peta kawasan perumahan. Menurutnya, tugas pengembang adalah membangun perumahan, bukan mengelola sistem irigasi.

Karuniawan juga menyoroti bahwa saluran irigasi tersebut sudah tertutup selama enam tahun. Ia mempertanyakan mengapa petani baru saja melaporkan masalah ini setelah bertahun-tahun. “Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” ujarnya.

Upaya Solusi dan Kepatuhan Hukum

Rapat dengar pendapat umum ini bertujuan untuk mencari solusi yang dapat menjaga ketersediaan air irigasi sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga swasembada pangan. DPRD Jember berharap adanya koordinasi antara pihak pengembang, petani, dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.

Selain itu, pihak DPRD juga akan melanjutkan penindakan terhadap masalah serupa yang terjadi di lokasi lain. Hasil sidak dan laporan petani akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *