PARLEMENTARIA.ID – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 kembali menjadi perhatian masyarakat. Proses penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terus diawasi oleh berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi dan keadilan.
Penyelidikan Berlangsung Secara Berkala
Menurut informasi yang diterima, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan pemanggilan-pemanggilan terkait kasus tersebut. Ketua Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), Niken Haryanto, menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya. Ia mengatakan bahwa PPPI tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Untuk kasus Tuper, sementara kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa akan ada pemanggilan baru. Kalau tidak salah, ini merupakan pemanggilan ketiga,” ujar Niken.
Peran PPPI dalam Mengawal Proses Hukum
Meskipun PPPI tidak langsung menangani kasus ini, mereka tetap aktif dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Menurut Niken, PPPI hanya berperan sebagai pengawas, sementara penanganan kasus sepenuhnya menjadi wewenang APH.
“Tapi kalau kami dari PPPI, kami kembalikan lagi kepada kejaksaan. Karena permasalahan ini yang berhak menangani adalah APH. Jadi, kami dari PPPI hanya mengawal proses permasalahan ini,” jelasnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini awalnya terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan BPK kemudian dilaporkan oleh PPPI ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Proses penyelidikan dan penyidikan pun dimulai.
“Kalau setahu kami, Tuper ini merupakan temuan dari BPK. Nah, hasil dari temuan BPK tersebut kita ambil dan kita lakukan pengaduan ke Kejagung. Terkait penyelidikan, penyidikan, dan hal-hal lainnya, itu kita kembalikan lagi kepada Kejaksaan,” terang Niken.
Indikasi Kerugian Negara yang Signifikan
Dalam laporan BPK, terdapat indikasi kerugian negara dengan nilai yang cukup besar. Kerugian tersebut, menurut Niken, terjadi pada anggaran daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
“Jelas, di situ ada kerugian. Itu kerugian pemerintah daerah ya, khususnya APBD yang dirugikan,” tegasnya.
Komitmen PPPI dalam Memastikan Proses Hukum Berjalan
PPPI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan. Niken menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal sampai ada penetapan tersangka. Siapa pun tersangkanya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Harapan kami dari PPPI, semoga Indramayu bisa bersih dari korupsi atau KKN,” pungkasnya.

																				










