PARLEMENTARIA.ID – Pemanggilan rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menjadi langkah penting dalam menangani kekosongan jabatan yang terjadi setelah kematian salah satu pimpinan dewan. Rapat tersebut diadakan untuk menghormati prosedur hukum dan tata tertib lembaga legislatif.
Proses Hukum dan Tata Tertib DPRD
Rapat Paripurna Pemberhentian dilaksanakan di Gedung DPRD Purworejo pada Senin, 10 November 2025. Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohman dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta jajaran sekretariat. Dalam sambutannya, Rohman menyampaikan rasa duka atas kehilangan almarhum H Fran Suharmaji, yang dikenal sebagai sosok yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan, jika seorang pimpinan atau anggota dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka DPRD wajib menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.
Kekosongan Jabatan dan Mekanisme PAW
Setelah rapat paripurna, seluruh anggota DPRD menyetujui pemberhentian almarhum H Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Purworejo. Selanjutnya, kekosongan kursi pimpinan akan diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Berdasarkan ketentuan PAW, posisi almarhum akan digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya pada pemilu lalu, yakni istrinya sendiri, Nani Astuti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo juga telah menerbitkan surat resmi kepada DPRD Purworejo terkait penetapan pengganti antar waktu tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komentar dan Reaksi Masyarakat
Rohman menyampaikan bahwa kehilangan almarhum H Fran Suharmaji menjadi duka mendalam bagi DPRD maupun masyarakat Kabupaten Purworejo. Ia menekankan bahwa sosok almarhum memiliki kontribusi signifikan dalam menjalankan tugas-tugas lembaga legislatif.
Masyarakat dan kalangan politik juga memberikan respons terhadap peristiwa ini. Beberapa pihak menyampaikan rasa belasungkawa atas kematian almarhum, sementara yang lain berharap agar proses penggantian dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Peristiwa kematian Wakil Ketua DPRD Purworejo H Fran Suharmaji menunjukkan pentingnya prosedur hukum dalam menjaga kelangsungan kerja lembaga legislatif. Dengan adanya mekanisme PAW, kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa mengganggu fungsi-fungsi DPRD. Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. ***










