PARLEMENTARIA.ID – Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diadakan secara langsung selama ini menjadi salah satu bentuk perwujudan demokrasi yang diperjuangkan sejak era reformasi. Namun, kini muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini tidak hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyatakan bahwa pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Menurutnya, keputusan ini justru memperkuat posisi oligarki daerah dan membatasi hak suara rakyat. “Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki daerah,” ujarnya.
Wacana ini mulai digulirkan oleh beberapa partai politik seperti Golkar, Gerindra, PKB, dan Nasdem. Sementara PAN, PKS, dan Demokrat masih melakukan kajian mendalam. Hanya Partai PDI Perjuangan yang memberikan penolakan tegas terhadap wacana ini.
Neni menilai bahwa pilkada langsung merupakan instrumen utama bagi rakyat untuk memiliki kuasa penuh dalam menentukan nasib daerahnya. Ia menegaskan bahwa mengembalikan pemilihan kepada DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat dalam gedung parlemen. “Deep Indonesia memandang ini sebagai bentuk elite capture. Kepala daerah nantinya tidak lagi berhutang budi kepada konstituen, melainkan kepada segelintir pimpinan fraksi partai politik,” ujar Neni.
Biaya Politik dan Logika yang Menyesatkan
Argumen bahwa pilkada langsung boros anggaran sering digunakan sebagai alasan untuk mengubah sistem pemilihan. Namun, Neni menilai logika ini menyesatkan. Menurutnya, demokrasi memang berbiaya, karena itu adalah investasi untuk akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa biaya politik tidak akan hilang jika sistem pemilihan diubah. Justru, biaya tersebut akan berpindah dari panggung terbuka ke “pasar gelap” transaksional ruang-ruang tertutup.
Potensi politik uang justru semakin pekat karena kandidat hanya perlu melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan rakyat. Satu kursi bisa dihargai dengan biaya yang sangat tidak wajar. Neni menyoroti bahwa partai dan kandidat sering kali mengeluh tentang biaya politik mahal, tetapi tidak pernah mencerminkannya dalam laporan dana kampanye. Kandidat hanya melaporkan dana kampanye asal-asalan dan prosedural untuk menggugurkan kewajiban.
Transparansi Dana Kampanye dan Kebutuhan Akuntabilitas
Temuan DEEP Indonesia pada Pemilihan Serentak 2024 menunjukkan bahwa banyak kandidat kepala daerah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang minim. Padahal, mereka sering melakukan kampanye serta memasang baliho dan spanduk dimana-mana.
Neni menekankan bahwa solusi atas masalah biaya politik bukanlah mengubah sistem pemilihan, tetapi meningkatkan transparansi dana kampanye. Ini agar publik dapat melihat secara komprehensif termasuk menjawab dan membongkar persoalan apakah benar atau tidak ada mahar politik yang sudah ditetapkan internal partai.
Sentimen Publik terhadap Wacana Pilkada oleh DPRD
Berdasarkan data dari Deep Intelligence Research (DIR), yang melakukan penarikan data dari tanggal 27 Desember hingga 3 Januari 2025 pukul 20.00 WIB dengan keyword “Pilkada Tidak Langsung” dan “Pilkada Dipilih DPRD”, terdapat 281 pemberitaan pada media cetak, online, dan elektronik. Dengan sentimen positif sebesar 52 persen, 1 persen netral, dan 47 persen negatif.
Dalam percakapan media sosial seperti X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok, sentimen lebih dominan netral dan negatif. Artinya, wacana pilkada oleh DPRD terdukung oleh elite partai, tetapi mendapat penolakan dari rakyat yang tercapture dalam percakapan sosial media.
Sikap DEEP Indonesia terhadap Wacana Pilkada oleh DPRD
Berdasarkan hasil kajian kualitatif dan kuantitatif, DEEP Indonesia menyatakan beberapa sikap:
-
Hentikan eksperimen demokrasi yang mundur dan praktik mahar politik partai pengusung. Mengembalikan pilkada terpilih oleh DPRD bukanlah solusi. Sebab, penyebab mahalnya biaya politik adalah adanya mahar politik, pembiayaan kampanye, serta pembiayaan saksi.
-
Transparansi dan akuntabilitas publik. Mendesak partai-partai pengusung untuk membuka ruang dialog publik yang transparan. Termasuk hasil kajian ilmiah pada internal partai bukan sekadar kesepakatan elit pada balik pintu tertutup.
-
Penguatan integritas daerah. Meminta pemerintah untuk tetap menjaga marwah Pilkada langsung sebagai katup pengaman. Ini agar ketidakpuasan masyarakat daerah tidak meledak menjadi gerakan radikal akibat buntunya saluran aspirasi formal.
-
Mendengarkan suara rakyat. DEEP mendesak kepada para ketua umum partai politik untuk dapat mendengarkan suara rakyat. Ini karena partai dan para legislatif yang terpilih adalah mandataris rakyat. Sehingga lebih banyak mendengar adalah kemampuan terbaik dalam komunikasi.***






