PARLEMENTARIA.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, tidak setuju dengan pendapat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebaiknya dikembalikan ke versi lama sebelum direvisi tahun 2019. Menurut Johanis, UU KPK yang berlaku saat ini tidak menghalangi tugas-tugas lembaga antirasuah tersebut.
Johanis menegaskan bahwa UU KPK yang berlaku saat ini telah memungkinkan KPK menjalankan tugasnya secara efektif. Ia menilai bahwa tidak ada alasan untuk kembali ke versi lama, karena UU itu bukan barang yang bisa dipinjam dan dikembalikan setelah digunakan. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujarnya dalam pernyataannya.
Menurut Johanis, KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan UU Tipikor. Ia menekankan bahwa KPK tidak bertugas membuat UU, tetapi menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang ada.
Tugas KPK Berdasarkan UU KPK yang Lama dan Baru
Johanis menjelaskan bahwa saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Ia menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK berdasarkan kedua UU tersebut. Selain itu, ia menyoroti bahwa dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Johanis juga menyarankan agar revisi UU KPK hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif. Ia menilai bahwa jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, maka revisi UU KPK harus fokus pada penempatan KPK dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti dalam UU No. 19/2019.
Pendapat Jokowi tentang Revisi UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat agar UU KPK direvisi kembali. Ia menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari dirinya sendiri. “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Jokowi menegaskan bahwa ia tidak menandatangani UU yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Meski begitu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” ujarnya.
Profil Johanis Tanak
Johanis Tanak terpilih untuk kedua kalinya sebagai pimpinan KPK untuk periode 2024–2029. Ia sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK sejak Oktober 2022, menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Karier Johanis dimulai dari bawah sebagai jaksa di bidang pidana khusus. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, hingga naik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia juga pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020.
Masuk ke KPK, Johanis membawa semangat penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga preventif. Ia sering menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan terhadap pejabat daerah.
Namun, pendekatannya tidak selalu mendapat dukungan. Pada 2024, ia sempat mengusulkan penghapusan istilah “OTT” (Operasi Tangkap Tangan) karena dinilai lebih berorientasi pada efek kejut ketimbang edukasi. Usulan ini menuai kritik dari publik yang menilai OTT justru sebagai simbol ketegasan KPK.
Johanis juga dikenal blak-blakan. Dalam forum resmi, ia pernah menegur pejabat daerah yang mengeluhkan gaji kecil. “Kalau merasa tidak cukup, mundur saja. Jangan memaksakan diri,” ucapnya tegas dalam sebuah rapat koordinasi nasional di Jakarta, Juli 2025. Ia juga memperingatkan para pejabat agar tidak mengirim konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp, karena KPK memiliki teknologi penyadapan yang mumpuni.
Meski sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan komunikasi tidak pantas dengan pihak terkait perkara, laporan itu tidak terbukti melanggar etik. Namun, peristiwa tersebut menambah catatan kontroversi selama masa jabatannya.
Kini, dengan mandat baru sebagai pimpinan KPK hingga 2029, Johanis Tanak dihadapkan pada tantangan besar: mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang kian tergerus. Di tengah sorotan dan ekspektasi yang tinggi, ia tetap melangkah dengan prinsip yang diyakininya sejak awal: hukum harus ditegakkan dengan nurani, dan integritas adalah harga mati.





