PARLEMENTARIA.ID – Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki peran krusial dalam menangani berbagai isu yang berkaitan dengan sumber daya alam serta penanggulangan bencana. Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat kerangka hukum yang mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya dan mitigasi risiko bencana.
Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Salah satu Raperda yang disampaikan adalah inisiatif Komisi B DPRD Jawa Timur terkait perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat guna mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi para pelaku usaha tersebut.
Khofifah menjelaskan bahwa masalah seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, serta ketidakstabilan harga sering kali menjadi kendala bagi pembudidaya ikan dan petambak garam. Selain itu, perubahan iklim juga menjadi ancaman yang semakin nyata. “Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa semua permasalahan dapat ditangani secara sinergis,” ujarnya.
Penanggulangan Bencana di Jawa Timur
Selain itu, Raperda inisiatif Pemprov Jawa Timur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana juga menjadi fokus utama. Khofifah menilai bahwa regulasi ini diperlukan sebagai dasar hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.
Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana, termasuk banjir, gempa bumi, dan letusan gunung api. “Perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi,” tambahnya.
Mekanisme Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Khofifah menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga swasta. “Kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta, akan menjadi kunci dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat. “Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan setiap tahapan penanggulangan bencana, baik pra, tanggap darurat, maupun pasca bencana, dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efisien.”
Tujuan Jangka Panjang
Tujuan dari kedua Raperda ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan saat ini. Dengan demikian, Jawa Timur dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan risiko bencana. “Kami berharap, dengan regulasi ini, kesejahteraan masyarakat, khususnya pembudidaya ikan dan petambak garam, dapat meningkat secara signifikan,” tutup Khofifah.






