Peran Mantan Ketua dan Wakil DPRD Kepahiang Terungkap dalam Kasus SPPD Fiktif


PARLEMENTARIA.ID – 
Munculnya peran dua mantan pimpinan DPRD Kepahiang, Bengkulu pada periode 2019-2024, yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang.

Dua mantan pimpinan DPRD Kepahiang, yaitu Ketua Windra Purnawan dan Wakil Ketua I Andrian Defandra ditetapkan sebagai tersangka, setelah 8 tersangka lainnya, yang terdiri dari 5 mantan anggota dewan, sekretaris daerah, dan dua bendahara, sebelumnya telah ditahan oleh jaksa.

Tugas dua mantan pimpinan ini ternyata berperan sebagai otak atau dalang dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang pada periode anggaran 2021-2023.

Kepala Seksi Perdata dan Pidana Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini dimulai ketika kedua tersangka meminta mantan sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira agar mengeluarkan dana yang tidak tercantum dalam anggaran untuk diserahkan kepada keduanya.

Roland Yudhistira, bersama dua mantan bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan permintaan dana non-budgeter ini, para tersangka mengambilnya dengan membuat surat perjalanan dinas yang palsu.

“Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) palsu, baik untuk anggota maupun diri mereka sendiri,” ujar Febri kepada PARLEMENTARIA.ID, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.

2 Eks Pimpinan Tersangka

Sebelumnya dilaporkan, Windra Purnawan dan Andrian Defandra secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, pada Jumat (15/8/2025).

Pengamatan PARLEMENTARIA.ID, Windra dan Andrian terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sekitar pukul 22.02 WIB malam.

Keduanya juga memakai jas oranye tahanan kejaksaan, dan dibawa ke mobil tahanan.

Banyak komentar yang diberikan oleh Windra dan Andrian. Mereka hanya menyapa sekilas awak media yang telah menunggu.

Windra dan Andrian akan dibawa ke Kota Bengkulu, untuk ditahan di Lapas Bengkulu selama 20 hari ke depan.

8 Tersangka Telah Lebih Dahulu Ditahan

Sebelumnya, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga individu yang berasal dari sekretariat DPRD, antara lain mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira bersama dua mantan bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Sementara itu, lima orang tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (16/7/2025) sore, yaitu masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

“Jumlah anggota DPRD Kepahiang berjumlah 25 orang. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 20 lainnya akan kita lakukan pemeriksaan serupa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar kepada PARLEMENTARIA.ID, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan terhadap 20 anggota lainnya periode 2019-2024, menurut Febri, bertujuan untuk mengetahui apakah ada tindakan yang merugikan keuangan negara terjadi selama periode 2021-2023.

“Nanti kita lihat, bagaimana hasil pemeriksaan,” kata Febri.

Dugaan tindakan korupsi yang terjadi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu dilaporkan menyebabkan kerugian negara (KN) mencapai Rp 12 miliar.

Nominal sebesar Rp 12 miliar tersebut merupakan hasil sementara dari perhitungan yang dilakukan oleh penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Maka, jumlah pasti kerugian negara kelak bisa jadi lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara itu, untuk angka pasti jumlah KN dalam kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *