Peran Kementerian Hukum dalam Penguatan Sistem Regulasi Daerah Bantu DPRD Kayong Utara Bahas Propemperda 2026

PARLEMENTARIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah pendampingan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Proses ini dilakukan melalui pertemuan konsultasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar.

Fokus Pembahasan dalam Pertemuan

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa agenda penting yang menjadi fokus diskusi. Salah satunya adalah penyusunan Propemperda 2026 yang bertujuan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah yang akan dibuat selama tahun mendatang. Selain itu, rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Tahun 2026 juga menjadi salah satu topik utama. Dalam kesempatan ini, para peserta juga membahas rencana penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Posbankum.

Pendampingan Teknis dan Substansial

Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan bantuan teknis dan pendampingan substantif kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rancangan regulasi disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, keharmonisan dan keselarasan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi juga menjadi prioritas utama.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa lembaga ini tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penjaga kualitas regulasi daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi sejak tahap perencanaan melalui Propemperda agar produk hukum daerah yang dihasilkan efektif dan implementatif.

Komitmen untuk Kepastian Hukum

Jonny menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Perda yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa regulasi harus memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, setiap peraturan yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam penguatan akses keadilan melalui Posbankum di daerah.

Sinergi dalam Pengembangan Regulasi Daerah

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis hukum. Selain itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan DPRD Kabupaten Kayong Utara diperkuat dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan adanya konsultasi dan mediasi seperti ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan berkelanjutan.

Tanggapan dari Narasumber

Salah satu narasumber yang hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara Asnawi, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Menurutnya, bantuan teknis dan pendampingan yang diberikan sangat membantu dalam proses penyusunan regulasi daerah. Ia juga menilai bahwa kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam pengembangan sistem hukum yang lebih baik di daerah.

“Kami sangat menghargai dukungan dari Kemenkum Kalbar. Tanpa bantuan mereka, kami merasa sulit untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan aturan hukum,” ujar Asnawi.

Melalui kerja sama yang kuat antara Kemenkum Kalbar dan DPRD Kabupaten Kayong Utara, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan yang ada. Dengan pendekatan yang berbasis hukum dan kolaborasi yang solid, diharapkan regulasi daerah dapat menjadi landasan yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *