Peran DPR dalam Revisi Undang-Undang Pemilu dan Wacana Pilkada via DPRD

PARLEMENTARIA.ID – Pembahasan mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-Undang Pemilu kembali menarik perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa inisiatif untuk merevisi UU tersebut diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Hal ini mencakup berbagai isu yang sedang dibahas, termasuk apakah usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD akan diakomodasi atau tidak.

Yusril menegaskan bahwa kajian telah dilakukan, namun saat ini pihaknya belum memiliki gambaran pasti mengenai perubahan yang akan terjadi dalam pemilihan kepala daerah ke depan. Ia juga menghindari memberikan penjelasan lebih lanjut tentang sikap pemerintah terkait wacana tersebut. “Saya belum tahu detailnya, nanti salah saya kalau jawab,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dukungan Partai Politik terhadap Pilkada via DPRD

Sejalan dengan wacana ini, lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungan terhadap usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menjelaskan bahwa pendekatan ini dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan mekanisme penjaringan kandidat.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan bahwa penggunaan sistem ini dapat mengurangi ongkos politik yang sering menjadi hambatan bagi sosok-sosok berkompeten.

Alasan Efisiensi dan Keuntungan Sistem Pilkada via DPRD

Selain efisiensi anggaran, Sugiono menyoroti bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga lebih efisien dalam proses pencalonan. “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujarnya.

Partai Demokrat juga turut menyatakan dukungan terhadap wacana ini, meskipun masih banyak pihak yang mempertanyakan konsekuensi dari sistem ini terhadap demokrasi. Namun, para pendukung yakin bahwa metode ini akan membantu mengurangi biaya kampanye yang sangat mahal dan memastikan kualitas calon yang muncul.

Penolakan dan Kontroversi Terhadap Wacana Pilkada via DPRD

Meski ada dukungan dari sejumlah partai, wacana ini juga mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Survei LSI Denny JA menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak ide ini, dengan 66,1 persen menolak pilkada via DPRD. Banyak orang merasa bahwa hak pilih mereka akan tergerus jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh lembaga yang tidak langsung dipilih oleh rakyat.

Kritik terhadap wacana ini juga datang dari PDIP, yang menolak ide ini meskipun sempat dilobi agar mendukung. Partai lain seperti PKS juga menyatakan bahwa sistem ini tetap konstitusional secara yuridis, meskipun ada ketidakpuasan dari masyarakat luas.

Perspektif Masyarakat dan Kepentingan Politik

Wacana pilkada via DPRD tidak hanya menjadi topik diskusi di parlemen, tetapi juga di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa sistem ini akan mengembalikan model pemerintahan Orde Baru, di mana kekuasaan berada di tangan elite. Sebaliknya, pendukung percaya bahwa metode ini akan lebih transparan dan efisien, terutama dalam mengurangi biaya politik yang tinggi.

Perdebatan mengenai pilkada via DPRD menunjukkan kompleksitas masalah yang terkait dengan demokrasi, biaya, dan kepentingan politik. Meski beberapa partai politik mendukung wacana ini, masyarakat masih mempertanyakan dampak jangka panjangnya. Dengan adanya perbedaan pandangan, penting bagi DPR dan pemerintah untuk terus melakukan kajian mendalam dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *