PARLEMENTARIA.IDD – Dalam kasus korupsi yang melibatkan dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa mengajukan keberatan terhadap dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana nilai kerugian tersebut ditentukan dan apakah prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perkembangan Terbaru dalam Persidangan
Sidang perdana terdakwa dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyampaikan dakwaan bahwa tindakan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Nilai ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diduga dilakukan oleh PT Sritex.
Penyalahgunaan tersebut diketahui melalui laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT Sritex memanipulasi laporan keuangan agar tampak sehat dan layak menerima kredit tanpa agunan yang sah. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mencairkan dana ratusan miliar dari berbagai bank pelat merah.
Penyalahgunaan Dana Kredit
Dana hasil pencairan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan. Sebaliknya, uang itu digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak 2017. Jaksa menegaskan bahwa penggunaan dana ini bertentangan dengan tujuan awal dari fasilitas kredit.
Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga diduga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Akibatnya, pembayaran utang ke kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Argumen Terdakwa terhadap Dakwaan Jaksa
Iwan Setiawan Lukminto kemudian menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut prematur karena belum memuat jumlah kerugian negara secara nyata dan pasti. Ia menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan adanya nilai kerugian yang jelas sebelum menetapkan tuntutan hukum.
Terdakwa menjelaskan bahwa PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit. Ia menyebutkan bahwa awal plafon kredit mencapai Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar. Selain itu, terdakwa juga menyebutkan bahwa sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi sebelum pandemi COVID-19.
Dampak Pandemi dan Tantangan Ekonomi
Iwan Setiawan Lukminto menyoroti dampak pandemi COVID-19 terhadap operasional perusahaan. Ia mengatakan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku akibat lockdown, serta penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina sangat berdampak pada arus kas perusahaan. Kondisi ini membuat PT Sritex hanya mampu bertahan hingga Maret 2021.
Ia juga menyebut bahwa perusahaan telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Dengan demikian, ia menilai bahwa penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK.
Komentar dari Pihak Terkait
Terdakwa menegaskan bahwa penentuan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dianggap prematur karena belum ada keputusan dari kurator. Ia menilai bahwa penuntut umum belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam putusan MK.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dipantau oleh pihak berwajib serta masyarakat luas. Dengan adanya kontroversi ini, penting bagi publik untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.***






