PARLEMENTARIA.ID – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Bojonegoro mengalami perubahan signifikan pada tahun 2026. Hal ini terlihat dari penurunan alokasi dana yang diterima oleh beberapa desa, termasuk Desa Mayanggeneng yang menjadi salah satu yang paling terdampak. Dengan jumlah dana sebesar Rp244 juta, desa ini mendapat alokasi terendah dibandingkan desa lain di wilayah tersebut.
Perubahan Skema Penyaluran Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, menjelaskan bahwa penurunan anggaran bukan disebabkan oleh pemangkasan, melainkan akibat perubahan mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat. Menurutnya, sebagian dana desa dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Sebetulnya bukan pemangkasan, tetapi ada perubahan mekanisme. Sebagian Dana Desa kini dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Machmuddin.
Dari total 419 desa di Bojonegoro, sebanyak 111 desa menerima alokasi DD tertinggi, yakni masing-masing sebesar Rp373 juta. Salah satunya adalah Desa Campurejo, Kecamatan Kota. Sementara itu, Desa Mayanggeneng menjadi yang terendah dengan alokasi hanya Rp244 juta.
Dampak pada Pembangunan Desa
Penurunan dana desa memberikan dampak yang cukup besar pada berbagai sektor pembangunan desa. Kepala Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Amik Rohadi, menyatakan bahwa desanya juga mengalami penurunan drastis. Pada tahun 2026, Desa Sukowati hanya menerima Dana Desa sebesar Rp319 juta, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp881 juta.
“Pengurangan ini tentu berdampak pada sejumlah sektor pembangunan desa. Meski demikian, kami tetap patuh dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Amik.
Tantangan dalam Pengelolaan Dana
Penurunan dana desa juga memicu kekhawatiran tentang kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa kepala desa menyatakan bahwa mereka harus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru yang berlaku. Namun, meskipun alokasi dana berkurang, mereka tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dan kinerja.
Perspektif dari Berbagai Pihak
Beberapa narasumber menyampaikan pandangan mereka terkait perubahan skema penyaluran dana desa. Mereka menilai bahwa kebijakan ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar tidak terjadi ketimpangan antar desa. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan bimbingan teknis agar desa dapat mengelola dana secara efektif.
Perubahan skema penyaluran dana desa pada tahun 2026 memberikan tantangan tersendiri bagi desa-desa di Kabupaten Bojonegoro. Meskipun alokasi dana berkurang, para kepala desa tetap berupaya untuk menjaga kualitas pembangunan dan pelayanan. Diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesenjangan yang lebih besar.***






