PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kota Palangka Raya saat ini lebih fokus pada penguatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi. Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menilai peningkatan pelaksanaan Perda pajak dan retribusi sangat penting dalam meningkatkan PAD serta mendukung pendanaan pembangunan daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya secara berkala menyelenggarakan reses sebanyak tiga kali setiap tahun guna menyerap keluhan warga dari berbagai daerah.
“Hasil reses tersebut dibicarakan dalam rapat paripurna dan menjadi dasar perencanaan pembangunan, meskipun tidak semua bisa segera diwujudkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan dana memaksa DPRD untuk menentukan prioritas terhadap keluhan yang masuk, khususnya yang bersifat mendesak dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Tidak semua harapan bisa diwujudkan dalam satu tahun anggaran, oleh karena itu kami lebih mengutamakan kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan manfaat yang luas,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan finansial daerah pada tahun 2026, termasuk adanya pengurangan yang cukup besar terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Dengan pengurangan TKD sekitar Rp253 miliar, pengelolaan dana harus dilakukan dengan hati-hati, dan kami berharap penerapan Perda pajak dan retribusi bisa meningkatkan PAD tanpa memberatkan rakyat,” tutupnya. ***







