Pengamat Minta DPR Panggil Zulhas Soal Kerusakan Lingkungan Sumatra

PARLEMENTARIA.ID – Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengimbau DPR RI untuk memanggil Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kerusakan lingkungan di Sumatra.

Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap banyaknya kritik terhadap Zulhas yang dianggap tidak mendukung pelestarian lingkungan saat menjabat Menteri Kehutanan (Menhut) pada periode 2009-2014.

“Kalau saya, tidak lagi perlu, kalau itu justru mendesak, mendesak (DPR RI memanggil Zulhas),” katanya kepada awak media, Selasa (9/12).

Kata Trubus, DPR RI seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Zulhas mengenai kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan mulai dari segi legalitas hingga dampak dari kebijakan yang diambil.

Trubus mengatakan, DPR RI bisa mendapatkan kejelasan terkait kebijakan Zulhas ketika Ketua Umum PAN tersebut dipanggil nanti.

Pemanggilan Zulhas juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Ternyata, meskipun tidak lagi menjabat sebagai menteri, Zulhas tetap berada dalam lingkungan pemerintahan sebagai menteri koordinator pangan.

“Mulai dari pentingnya apa, dia (Zulhas) menjelaskan hal itu, mengapa kami seperti ini, apakah itu perintah Presiden atau bukan, itu kan jalan begitu, lalu prosesnya bagaimana, dia membuat aturan itu seperti apa,” ujar Trubus.

Aturan-aturannya seperti apa, perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya, harus diungkap secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menteri bisa melakukan apa, pemerintah bisa melakukan apa. Jadi, hal ini merupakan sebagian dari akuntabilitas publik,” lanjutnya.

Trubus menekankan bahwa DPR RI dapat meminta laporan mengenai program penebangan hutan yang disebut-sebut telah diizinkan oleh Zulhas kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

DPR RI juga memiliki kesempatan untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam meminta laporan mengenai program pengurangan hutan tersebut.

“DPR perlu mengajukan permintaan kepada Kejagung untuk melakukan penyelidikan. Kejagung juga dapat langsung melakukan investasi berdasarkan hal tersebut. Jadi, tidak perlu ada tekanan dari masyarakat, karena sebenarnya ini merupakan kewajibannya,” ujar Trubus. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *