PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut selama lebih dari delapan jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pengumuman tersebut melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menginvestigasi aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang hasil korupsi itu kemungkinan besar dialirkan ke Kementerian Agama. “Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata Budi saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2025.
Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan penjelasan detail tentang materi pemeriksaan yang dilakukannya. Ia hanya menyatakan bahwa ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyarankan untuk bertanya langsung ke penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai diperiksa.
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, membantah bahwa kliennya sedang diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, Yaqut masih dalam kapasitas sebagai saksi. “Sebagai saksi, ya, teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut menuju mobil Toyota Fortuner hitam di depan Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Aliran Dana Berjenjang
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi kuota haji yang mencapai tingkatan pimpinan Kementerian Agama. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep pada Rabu, 10 September 2025.
Asep menjelaskan bahwa pola aliran dana berlangsung secara berjenjang, mulai dari level bawah hingga pimpinan tertinggi. “Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” katanya. KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama menerima bagian dari praktik korupsi tersebut.
Pengumpulan Aset Hasil Korupsi
Berdasarkan temuan tersebut, KPK kini mengumpulkan dan menelusuri aset yang berasal dari hasil korupsi kuota haji, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan. Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. “Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Peran KPK dalam Investigasi Korupsi Haji
KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyidikan. Meskipun belum menyebut secara terbuka sosok pimpinan yang dimaksud, KPK tetap fokus pada investigasi mendalam terhadap kasus ini. Penyidik KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.***





