Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Bogor 2026

PARLEMENTARIA.ID – Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bogor untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan melalui keputusan yang diumumkan dalam Rapat Paripurna. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan kinerja lembaga legislatif dapat berjalan secara efektif dan profesional.

Rapat paripurna tersebut digelar pada Senin, 5 Januari 2026, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor, serta para anggota dewan dan jajaran pemerintah setempat. Dalam kesempatan itu, AKD DPRD Kota Bogor ditetapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Struktur Komisi DPRD Kota Bogor Tahun 2026

Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum)

Ketua: Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H.

Selain komisi, terdapat juga beberapa alat kelengkapan lainnya seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BKD), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setiap unit ini memiliki peran spesifik dalam mendukung tugas dan wewenang DPRD dalam menyusun kebijakan daerah.

Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, penetapan AKD menjadi fondasi kerja kolektif lembaga agar seluruh agenda dewan dapat berjalan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Fungsi dan Tujuan AKD

AKD bertugas sebagai pelaksana fungsi-fungsi utama DPRD, termasuk penyusunan peraturan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta pembentukan anggaran daerah. Dengan struktur yang jelas, lembaga ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Peran Anggota DPRD dalam AKD

Anggota DPRD yang tergabung dalam AKD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, mereka juga bertindak sebagai mediator antara pemerintah dan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.

Keputusan DPRD Nomor 200-1 Tahun 2026

Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Bogor, Okto Muhamad Ikhsan, S.H. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh elemen DPRD dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Relevansi AKD dalam Pemerintahan Daerah

Dengan adanya AKD yang jelas, DPRD Kota Bogor dapat lebih fokus pada pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal ini juga membantu dalam memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Komentar dari Narasumber

“Penetapan AKD merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran DPRD sebagai lembaga yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah,” ujar salah satu anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Tantangan dan Harapan

Meskipun struktur AKD telah ditetapkan, tantangan tetap ada dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Keterlibatan aktif masyarakat dan koordinasi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi kunci sukses dalam pemerintahan daerah.

DPRD Kota Bogor diharapkan dapat terus berupaya meningkatkan kualitas kerja dan memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi rakyat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *