PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Blok-blok tersebut merupakan bagian dari total 313 izin WPR yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM. Dalam daftar penerbitan WPR baru pada tahun 2026, hanya tiga provinsi yang masuk, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara.
Kebijakan ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, yang dihadiri oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat.
Langkah Strategis untuk Kepastian Hukum
Menurut Nafsiah, kebijakan penerbitan izin WPR bertujuan untuk memperkuat sektor pertambangan daerah. Ia menekankan bahwa pemanfaatan izin WPR harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan termasuk izin pertambangan rakyat.
Selain itu, DPRD Provinsi Kalteng juga mendorong agar implementasi kebijakan WPR disinergikan dengan Peraturan Daerah Kalteng tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan. Saat ini, Peraturan Daerah tersebut sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Keberlanjutan dan Perlindungan Lingkungan
Nafsiah berharap dengan adanya payung hukum yang kuat, Pemprov Kalteng mampu menata pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan dan inventarisasi potensi wilayah lain yang belum terakomodir dalam penetapan WPR, seperti di Kapuas dan Katingan.
Ia berharap hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar pengusulan WPR tambahan pada tahap berikutnya kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, legalisasi pertambangan rakyat dapat dilakukan secara lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalteng.
Solusi untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
WPR juga diharapkan menjadi solusi pengendalian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Nafsiah menegaskan bahwa keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi menjadi solusi sistemik dalam menekan maraknya PETI di Kalteng.
Legalitas berbasis wilayah yang telah diverifikasi pemerintah pusat diharapkan mampu mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi usaha pertambangan rakyat yang sah dan terkontrol. Dalam konteks ini, DPRD juga mendorong agar Kapuas dan Katingan yang mungkin masih memiliki kantong-kantong aktivitas PETI segera melakukan pendataan dan penataan wilayah potensial.
Prinsip Pertambangan Berkelanjutan
Nafsiah menekankan bahwa pelaksanaan WPR harus mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib memastikan bahwa setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, termasuk pengelolaan limbah, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, serta perlindungan daerah aliran sungai.
DPRD menilai penguatan pengawasan perlu dilakukan secara terpadu, agar sejak awal penetapan WPR sudah disertai dengan perencanaan pengelolaan lingkungan yang matang, sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
Manfaat untuk Masyarakat Lokal
Manfaat utama kebijakan WPR harus diberikan kepada masyarakat lokal, penambang rakyat, koperasi pertambangan rakyat, serta kelompok usaha kecil di sekitar wilayah tambang. Kebijakan ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat.
Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menyusun mekanisme penetapan penerima IPR yang transparan, adil, dan berbasis domisili. Dengan demikian, WPR benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal yang berkeadilan dan berkelanjutan.***






