PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali mengurangan dana transfer ke daerah (TKD) ke Jawa Timur.
Menurutnya pemangkasan sebesar Rp 2,8 Trilliun untuk Pemprov Jatim dan juga Rp 17,5 trilliun untuk pemkab/pemkot se-Jatim sangat besar dampaknya pada pembangunan dan layanan masyarakat.
“Kita berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi pengeprasan dana TKD ke Jatim. Baik yang untuk Pemprov Jatim maupun ke Pemkab/Pemkot di Jatim,” kata Musyafak, Senin (20/10/2025).
“Dana TKD ini sangat krusial dan diandalkan daerah untuk pembangunan. Kalau ada pemangkasan, dan apalagi ini besar nilainya, tentunya akan berdampak pada pembangunan dan juga layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian menjelaskan, fokus pembangunan nasional tahun 2026 sangat besar. Tegak lurus dengan arahan Presiden Prabowo, pemerintah daerah didorong untuk menyukseskan program strategis nasional.
Mulai dari program mewujudkan ketahanan pangan, nasional, program Makan Bergizi Gratis, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan lain-lain. Pelaksanaan program tersebut juga bergantung pada stimulus anggaran daerah.
Belum lagi pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan dan juga sektor yang lain yang tentunya membutuhkan sokongan anggaran yang tidak sedikit.
“Semua daerah sedang berjuang meningkatkan PAD. Terutama Pemprov Jatim, yang kini terimbas kebijakan opsen pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana pemprov hanya dapat 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya kita kehilangan Rp 4,8 Trilliun,” ujarnya.
Dengan ditambah pemangkasan TKD hingga Rp 2,8 trilliun, maka akan sangat berdampak pada pengelolaan anggaran di Pemprov Jatim. Terlebih jika dibandingkan dengan tahun ini, TKD yang diterima Pemprov Jatim di tahun 2026 berkurang sebesar 24,21 persen.
Berdasarkan data, Jatim menerima TKD sebesar Rp 11,4 Trilliun di tahun 2024. Sedangkan di tahun 2026, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, Jatim hanya akan menerima Rp 8,8 Trilliun.
Ia turut khawatir jika pengurangan TKD akan berdampak pada pengurangan anggaran belanja hingga pada sektor pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur.
“Meski itu sudah ada mandatory spending-nya. Tapi kalau anggarannya memang terbatas, bukan tidak mungkin imbasnya juga akan mengurangi belanja di sektor strategis khususnya pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur,” pungkas Musyafak.***