Pemko dan DPRD Banjarbaru Penegakan Perda Ramadan di Kota Banjarbaru

PARLEMENTARIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2005 yang mengatur ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan sejenisnya serta makanan dan minuman atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadan. Perda ini menjadi dasar dalam penegakan aturan selama bulan suci tersebut.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendra, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2005 memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya. Dalam Pasal 5 ayat (1), pelanggaran diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara itu, pelanggaran Pasal 2 ayat (2) dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 15 hari dan/atau denda maksimal Rp100 ribu.

Namun, menurut Denny, dari hasil pertemuan pihaknya bersama DPRD Banjarbaru, ketentuan sanksi dalam perda tersebut dinilai tidak lagi selaras dengan peraturan menteri yang berlaku saat ini, terutama terkait penerapan sanksi pidana. Ia menyebutkan bahwa sanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta dinilai tidak lagi relevan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kota bersama DPRD dan sejumlah SKPD membahas langkah agar pembatasan kegiatan selama Ramadan tetap dapat diterapkan. Denny menjelaskan bahwa mereka merumuskan bagaimana cara agar pembatasan-pembatasan kegiatan, baik itu makan-minum, merokok, maupun olahraga biliar, tetap bisa dilakukan.

  • Beberapa poin yang dibahas meliputi:
  • Bagaimana cara menerapkan pembatasan kegiatan tanpa melanggar aturan yang ada.
  • Mempertimbangkan pendapat dari pelaku usaha biliar yang merasa terdampak oleh kebijakan tersebut.
  • Memastikan bahwa aturan tetap dijalankan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005.

Persoalan Biliar sebagai Kegiatan Olahraga

Pelaku usaha biliar merasa terdampak kebijakan tersebut. Mereka berpendapat bahwa aktivitas biliar bukan merupakan kegiatan makan dan minum, melainkan sarana latihan keterampilan olahraga. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin pembahasan bersama SKPD terkait, seperti Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Bagian Kesra, dan instansi lainnya.

Dari hasil pembahasan, muncul usulan dari DPRD agar pemerintah kota menerbitkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Surat edaran tersebut disepakati sepanjang tidak mengatur substansi larangan, melainkan mengatur tata cara pelaksanaan usaha agar tetap menghormati ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha yang tetap beroperasi diwajibkan mematuhi ketentuan administratif. Salah satunya, pengusaha biliar diminta membuat komitmen untuk tidak memfasilitasi kegiatan makan, minum, maupun merokok di tempat usaha mereka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *