PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berupaya memperkuat daya saing industri lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (IKM). Salah satu langkah nyata yang diambil adalah memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu para pelaku IKM dalam memenuhi standar legalitas produk, sekaligus meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen.
Bupati Muhammad Albarraa, yang dikenal sebagai sosok yang pro-terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, turut serta dalam penyerahan sertifikat halal kepada 40 pelaku IKM di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi standar global yang penting dalam persaingan pasar. “Label halal tidak sekadar kewajiban agama, tetapi juga menjadi jaminan mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Persaingan Pasar Global
Dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, mulai Oktober 2026 nanti, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Bupati menyampaikan bahwa pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal akan melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) menggelar program fasilitasi pendaftaran sertifikat halal secara gratis.
Program ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari bimbingan teknis (bimtek) yang memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha sejak 16 Oktober 2025. Selanjutnya, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Si-Halal. “Melalui program ini diharapkan semua pelaku industri pangan juga dapat memiliki sertifikat halal. Produk pangannya juga memenuhi ketentuan dan berdaya saing tinggi,” kata Bupati.
Kolaborasi dengan Tim Teknis SPMHI
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Mojokerto menggandeng tim Sistem Penjaminan Mutu Halal Indonesia (SPMHI) Yayasan Prof. Mochamad Bisri sebagai pelaksana teknis. Keterlibatan tim ini diharapkan mampu memastikan proses sertifikasi berjalan efektif dan sesuai standar. “Tujuan fasilitasi sertifikasi halal ini agar pelaku industri kecil memiliki pengetahuan tentang proses sertifikasi halal. Termasuk mampu melaksanakan proses produksi sesuai ketentuan halal,” tambah Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono.
Meningkatkan Kepuasan Konsumen dan Daya Saing Produk
Bupati Muhammad Albarraa menegaskan bahwa dengan sertifikasi halal, konsumen akan merasa lebih nyaman dalam menggunakan produk pangan yang berkualitas, aman, dan halal. “Dengan sertifikasi halal ini diharapkan terpenuhinya kenyamanan konsumen akan pangan yang berkualitas, aman, dan halal,” katanya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada pelaku IKM agar tetap konsisten menerapkan prosedur halal dalam kegiatan produksinya. “Sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, pemerintah, dan tentunya kepada Allah SWT,” ujarnya.
Visi Pemkab Mojokerto sebagai Pusat Industri Halal
Dengan inisiatif ini, Pemkab Mojokerto berharap bisa menjadi pusat industri halal yang berdaya saing dan berkelanjutan. “Tentunya, saya ikut berbahagia, dengan terbitnya sertifikat halal para pelaku IKM ini menjadikan produk Anda semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi,” tutup Bupati. ***






