Pemkab Bondowoso Tetapkan 7 Desa Gelar Pilkades PAW 2026, DPRD Soroti Aturan Periodisasi

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah menetapkan tujuh desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026. Proses ini menjadi perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terutama terkait aturan periodisasi masa jabatan kepala desa yang dinilai berpotensi menurunkan minat calon peserta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menjelaskan bahwa tujuh desa yang masuk agenda Pilkades PAW 2026 adalah Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.

“Untuk Desa Wonokusumo, masa jabatan kepala desa berakhir tahun 2027. Sementara enam desa lainnya berakhir pada 2029,” ujar Mahfud saat diwawancarai.

Kekhawatiran DPRD atas Ketentuan Periodisasi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, menyampaikan kekhawatiran terkait pelaksanaan Pilkades PAW tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa kepala desa terpilih dari Pilkades PAW tetap dihitung satu periode kepemimpinan walaupun masa jabatannya singkat. Hal ini dinilai tidak adil dari sisi hak politik.

“Dalam aturannya, kepala desa terpilih dari Pilkades PAW tetap dihitung satu periode kepemimpinan walaupun masa jabatannya singkat. Kalau dilihat dari sisi hak politik, ini terasa kurang adil,” ujar Gina.

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat Pilkades PAW sepi peminat. Bahkan, hingga dua bulan sebelum tahapan berjalan, belum terlihat geliat calon di lapangan.

“Biasanya kalau Pilkades reguler, H-5 bulan sudah ramai dan mulai muncul nama-nama calon. Ini kondisinya masih sepi,” tambahnya.

Penjelasan Pemkab tentang Tahapan Pilkades PAW

Menanggapi hal itu, Mahfud Junaidi menjelaskan bahwa tahapan Pilkades PAW masih cukup panjang. Saat ini masih dalam proses awal, mulai dari pembentukan panitia hingga pembekalan panitia Pilkades di desa. “Tahapannya masih panjang. Pendaftaran calon juga belum dibuka,” jelasnya.

Terkait periodisasi, Mahfud menegaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Kepala desa hasil Pilkades PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.

“Kalau nanti ikut Pilkades reguler, maka akan mengikuti undang-undang desa terbaru dengan masa jabatan delapan tahun,” terangnya.

Skema Jika Jumlah Pendaftar Tidak Cukup

Mahfud juga menjelaskan skema jika jumlah pendaftar tidak mencukupi. Apabila pendaftar nol atau hanya satu orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Jika tetap tidak terpenuhi, pelaksanaan Pilkades akan menunggu peraturan pemerintah untuk digelar bersamaan dengan Pilkades reguler.

“Selama masa transisi itu, desa akan dipimpin Penjabat (PJ) kepala desa dari ASN,” pungkasnya.

Perspektif Narasumber tentang Keberlanjutan Pilkades PAW

Gina Belanza Mulia menilai bahwa kebijakan Pilkades PAW perlu dipertimbangkan lebih matang, terutama dari sisi partisipasi masyarakat. Ia menyarankan agar ada evaluasi terhadap mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang tidak sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.

“Kita harus melihat bagaimana cara memastikan bahwa pemilihan kepala desa tetap memiliki daya tarik dan partisipasi tinggi, baik dalam Pilkades reguler maupun PAW,” katanya.

Sementara itu, Mahfud Junaidi berharap proses Pilkades PAW dapat berjalan lancar dan sesuai rencana. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pemerintah dan masyarakat desa agar proses demokrasi di tingkat bawah tetap berjalan efektif.

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Proses Pilkades PAW di Bondowoso menunjukkan tantangan baru dalam sistem pemerintahan desa. Meskipun aturan telah ditetapkan, implementasinya masih membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif. Dengan adanya kekhawatiran dari DPRD, diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan regulasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *