Pemimpin Pusat Perbelanjaan Tangani Penghancuran Pakaian Bekas Ilegal

PARLEMENTARIA.ID — Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan tidak setuju dengan tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi yang memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Alphonzus menilai tindakan penghancuran barang ilegal tersebut tidak akan mengatasi masalah.

“Saya tidak sependapat dengan tindakan itu. Yang perlu dilakukan adalah menghalangi barang tersebut masuk. Jika barang tersebut sudah masuk ke pasar, banyak pihak yang akan merugi,” kata Alphonzus dalam konferensi pers program Belanja di Indonesia Aja (BINA)-Indonesia Great Sale 2025 di Balairung Soesilo Soedarman, Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Alphonzus menyatakan pemerintah memang secara tegas melarang impor pakaian bekas. Namun, tambahnya, tidak ada larangan terhadap penjualan pakaian bekas tersebut.

“Tidak ada larangan terhadap penjualan barang bekas, yang dilarang adalah impor pakaian bekas. Para pedagang membeli barang tersebut, kemudian barangnya disita, dibuang, atau dibakar. Jelas mereka mengalami kerugian. Mereka juga termasuk UMKM,” kata Alphonzus.

Alphonzus menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan Purbaya tidak memberikan dampak buruk terhadap sektor pusat perbelanjaan. Ia menilai masalah ini justru lebih berkaitan dengan industri manufaktur lokal.

“Yang terkena dampak langsung adalah teman-teman brand industri lokal karena (impor pakaian bekas ilegal) ini ditujukan kepada kalangan menengah bawah,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *