Pemilik Warung Makan di Palu Jadi Perhatian, DPRD Minta Pendekatan Humanis


PARLEMENTARIA.ID  – 
Penutupan beberapa warung makan di Kota Palu memicu perdebatan pro dan kontra.

Komisi B DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota untuk mengambil tindakan yang lebih manusiawi dalam menangani tunggakan pajak.

Sidang dengar pendapat (RDP) diadakan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Kota Palu, Jumat (15/8/2025).

Kepala Bapenda Palu yang dijabat sementara, Syarifudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melalui tahapan yang panjang sebelum melakukan tindakan penyegelan.

Mereka telah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis sejak tahun 2020.

Namun peringatan tersebut tidak pernah dihiraukan.

Syarifudin mengatakan pajak makanan dan minuman tidak dikenakan kepada pelaku bisnis, tetapi kepada para konsumen.

“jadi pajak makan dan minum 10 persen tidak dikenakan kepada pelaku usaha tetapi kepada konsumen, jadi konsumen yang menitipkan pajak tersebut kepada pelaku usaha” katanya di ruang kerja.

Anggota Komisi B DPRD Palu, Ratna Mayasari Agan, menganggap penutupan bukanlah jalan keluar.

“Penyegelan ini terasa seperti membuat warung tidak bisa beroperasi lagi. Pedagang mungkin lalai, tetapi Pemkot seharusnya lebih memperhatikan kemanusiaan,” kata Ratna.

Ia menganggap pemasangan spanduk peringatan di depan toko dapat menjadi bentuk hukuman sosial tanpa menghentikan sumber penghasilan pedagang.

“Jika ditutup, dari mana mereka mendapatkan uang untuk membayar pajak? Apalagi ada yang menunggak sejak 2020–2021, saat masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Ketua ASPEK Sulteng, Bino A Juwarno, juga menginginkan agar penutupan dihentikan.

Ia menyarankan pengelompokan pajak rumah makan sesuai dengan pendapatan.

“Salah satu yang telah disepakati sebelumnya adalah perubahan perda penentuan besaran pajak daerah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bidang hukum Pemkot juga sudah memberikan pendapat, tinggal menyesuaikan perubahan yang akan diajukan ke DPRD,” katanya.

Ratna menekankan bahwa Pemkot seharusnya memberikan kemudahan kepada para pedagang kecil dengan memberikan fleksibilitas dalam sistem pembayaran cicilan.

“Bank saja memberikan kelonggaran selama pandemi, apalagi pemerintah kota. Jangan terus membebani masyarakat dengan tetap menghitung tunggakan pajak selama masa covid,” tegasnya.

Sistem perpajakan di Kota Palu terdiri dari dua jenis utama:

Pajak Pusat yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pajak daerah yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

1. Pajak Pusat (Dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu)

Pajak ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Untuk pengelolaan pajak pusat, wajib pajak yang tinggal di Palu serta sekitarnya (seperti Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong) diberikan pelayanan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Jenis pajak ini meliputi:

Pajak Pendapatan (PPh): Pajak yang diterapkan terhadap pendapatan individu atau perusahaan.

Pajak Nilai Tambah (PPN): Pajak yang dikenakan terhadap penggunaan barang atau layanan.

Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Kantor KPP Pratama Palu terletak di Jalan Moh. Yamin Nomor 35, Tatura Utara, Palu Selatan.

2. Pajak Daerah (diurus oleh Bapenda Kota Palu)

Ini merupakan pajak yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Palu.

Jenis pajak ini ditentukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan digunakan sebagai sumber dana untuk mendanai pembangunan di kawasan Palu. Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2): Pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau penggunaan lahan serta bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini diatur oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kantor Samsat yang berada di Palu.

Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang diterapkan pada layanan penginapan atau penjualan makanan dan minuman.

Pajak Hiburan: Dikenakan terhadap penyelenggaraan acara atau tempat hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pajak Air Tanah.

Cara Melakukan Pembayaran Pajak di Palu

Pengajuan pajak kini lebih praktis, dengan berbagai macam cara pembayaran yang tersedia:

Pajak Pusat: Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui kode billing yang dibuat di laman DJP, dan bisa dilakukan melalui bank, mesin ATM, atau layanan digital lainnya.

Pajak Kendaraan (PKB): Dapat dibayarkan langsung di kantor Samsat Palu atau melalui aplikasi Samsat Online, mesin ATM, serta di beberapa toko kelontong.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, aplikasi digital seperti Kiosbank, atau layanan terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Kota Palu.

Pemerintah juga sering menyelenggarakan program penghapusan denda terkait tunggakan pajak PBB-P2.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *