PARLEMENTARIA.ID – Partai Demokrat Jatim memberikan pandangan terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut politisi partai tersebut, baik sistem pilkada langsung maupun tidak langsung tetap dianggap konstitusional sesuai dengan aturan UUD 1945. Hal ini menjadi penting dalam konteks perdebatan yang sedang berlangsung di tengah masyarakat dan kalangan politik.
Konstitusi dan Sistem Pemilihan Kepala Daerah
Muhammad Arbayanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Bakomstra Partai Demokrat Jatim, menjelaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 4. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dipilih secara demokratis, dan keputusan akhirnya kembali kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang.
“Baik dipilih secara langsung maupun tidak langsung itu adalah sama-sama konstitusional. Tidak ada yang jauh lebih konstitusional satu sama lain di antara dua opsi tersebut,” ujar Arbayanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Efisiensi dan Biaya Pemilihan
Salah satu aspek yang sering dibahas dalam wacana pilkada via DPRD adalah efisiensi anggaran. Arbayanto menyatakan bahwa pilkada langsung membutuhkan biaya besar karena tahapan yang kompleks dan panjang. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD dinilai lebih hemat karena prosesnya lebih sederhana.
Namun, ia menegaskan bahwa meskipun metode ini lebih efisien, hal tersebut tidak mengurangi nilai demokratisasi. “Pemilihan melalui mekanisme di DPRD pun itu proses yang demokratis. Karena yang memilih itu juga adalah wakil-wakil rakyat yang mereka terpilih melalui mekanisme demokrasi yang konstitusional yaitu pemilu,” tambahnya.
Partai Demokrat dan Partisipasi Masyarakat
Partai Demokrat menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses revisi UU Pemilu. Arbayanto menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam diskursus publik terkait sistem pemilihan kepala daerah.
“Seluas mungkin melibatkan partisipasi masyarakat dalam diskursusnya di ruang publik,” jelasnya. Ini menunjukkan komitmen partai untuk menjaga prinsip demokrasi yang transparan dan inklusif.
Sikap Partai Demokrat Terhadap Wacana Pilkada Via DPRD
Sebelumnya, Partai Demokrat sudah menyatakan sikap terkait wacana pilkada melalui DPRD. Partai ini menegaskan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
Pentingnya Persatuan Nasional
Arbayanto juga menekankan bahwa prinsip demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat dihormati, dan persatuan nasional dijaga. Ia berharap, melalui sistem pemilihan yang demokratis, para pemimpin daerah yang terpilih dapat benar-benar berpihak kepada rakyat.***






