Usulan Pemilihan Bupati dan Wali Kota oleh DPRD, Legislator PKB Minta Evaluasi 20 Tahun Pilkada Langsung

PARLEMENTARIA.ID– Usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, yang diajukan oleh DPRD mendapat perhatian. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai bentuk baru Pilkada sedang menjadi topik perdebatan.

“Sebuah gagasan tentang Pilkada melalui DPRD telah disampaikan kepada masyarakat. Dalam sebuah negara demokratis, perdebatan mengenai suatu gagasan menjadi hal yang penting. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” ujar Khozin kepada wartawan, Minggu (3/8).

Menurut Khozin, hingga saat ini usulan tersebut belum diputuskan secara resmi di DPR. Ia mengatakan, pembahasan tersebut akan diajukan dalam pembahasan perubahan UU Pilkada/UU Pemilu.

“Namun secara tidak resmi, perbincangan mengenai alternatif model pemilihan kepala daerah kita bahas secara intensif baik di dalam fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” katanya.

Fraksi PKB, menurut Khozin, mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh pemerintah pusat atau Presiden, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.

“Usulan ini merupakan bagian dari refleksi dan penilaian pelaksanaan pemilihan umum langsung yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2005,” katanya.

Ia menekankan bahwa evaluasi ini penting untuk meningkatkan proses demokrasi di tingkat lokal. Meskipun demikian, Khozin menegaskan bahwa prinsip pemilihan yang demokratis harus tetap dipertahankan, terlepas dari siapa yang melakukan pemilihan tersebut.

“Maka, apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, ditunjuk oleh presiden, atau dipilih melalui DPRD, yang terpenting adalah dilakukan secara demokratis,” katanya.

Sementara mengenai pemilihan gubernur oleh Presiden, Khozin menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan prinsip dekonsentrasi dalam sistem pemerintahan.

“Artinya, gagasan ini tidak muncul dari kekosongan dan bukan berlandaskan konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Gagasan ini juga sama sekali tidak berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, murni sebagai upaya untuk menemukan formula yang ideal dalam pemilihan kepala daerah,” katanya.

Namun, Khozin juga mengatakan bahwa belum ada pernyataan resmi dari fraksi-fraksi di DPR mengenai usulan tersebut.

“Karena belum dibahas secara resmi, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan siapa yang mendukung. Sebagai sebuah gagasan, tentu terbuka untuk dibicarakan oleh berbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” katanya.

Dipilih DPRD Bukan Wacana Baru

Ia menyampaikan, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah wacana yang baru. Menurutnya, ide ini sebenarnya sudah lama diajukan oleh berbagai pihak.

“Bahwa hari ini PKB kembali mengusulkan gagasan tersebut, sekali lagi, muncul bukan dari ruang kosong dengan memperhatikan aspek konstitusional/hukum, sosial, dan filosofis, berdasarkan semangat perbaikan kepemiluan kita ke depannya,” tutupnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *