Pemerintah Jamin Keadilan Gaji P3K Paruh Waktu Sesuai UMK dan Status ASN

PEMERINTAHAN28 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Bagi sejumlah tenaga non-ASN, kabar pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi momen yang sangat dinantikan. Pasalnya, status baru ini tidak hanya memberikan legalitas sebagai abdi negara, tetapi juga jaminan pendapatan yang lebih jelas dan teratur. Dengan demikian, tenaga kontrak yang telah lama bekerja kini dapat menikmati perlindungan serta kepastian ekonomi yang lebih baik.

Pemerintah sedang menyusun sistem penggajian P3K paruh waktu yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap wilayah. Langkah ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjamin bahwa setiap P3K paruh waktu mendapatkan pendapatan minimal sama dengan yang sebelumnya atau sesuai dengan UMK daerah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pegawai di berbagai daerah.

Selain itu, pelantikan P3K paruh waktu juga menjadi tanda resmi secara hukum bagi ribuan tenaga non-ASN di berbagai daerah, termasuk Kota Pekalongan dan Kabupaten Garut. Dengan status sah ini, para pegawai baru tidak hanya bekerja sebagai tenaga kontrak, tetapi telah menjadi bagian dari sistem aparatur sipil negara yang diakui oleh pemerintah pusat. Hal ini memberi kesempatan bagi mereka untuk menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan memiliki komitmen tinggi.

Sistem Penggajian P3K Paruh Waktu Berdasarkan UMK

Setiap pegawai P3K paruh waktu akan mendapatkan penghasilan yang disesuaikan dengan situasi keuangan dan Upah Minimum Regional di wilayahnya. Misalnya, UMR Kota Pekalongan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.545.138 per bulan, sehingga gaji P3K paruh waktu di kota tersebut akan mengikuti besaran tersebut. Sistem ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi karyawan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada P3K.

Namun perlu diketahui bahwa besaran gaji antar wilayah dapat berbeda. Hal ini disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah masing-masing. Beberapa wilayah mampu memberikan gaji hingga puluhan juta rupiah, sedangkan wilayah lain menyesuaikan dengan APBD dan kondisi keuangan setempat. Meskipun demikian, seluruh P3K paruh waktu tetap mendapatkan gaji paling sedikit sesuai aturan yang berlaku.

Kelayakan dan Status P3K Paruh Waktu

Perekrutan pegawai pemerintah dengan kontrak (P3K) paruh waktu dilakukan secara resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan peraturan terkait P3K. Dengan status tersebut, tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai honorer kini memiliki legalitas sebagai pegawai negeri sipil. Keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, menjaga kualitas pendidikan, kesehatan, serta tata kelola pemerintahan di daerah.

Misalnya, di Kabupaten Garut, sebanyak 6.596 P3K paruh waktu telah secara resmi dilantik. Pegawai tersebut terdiri dari tenaga pengajar, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Status hukum ini membuat mereka diakui dalam database nasional ASN, memberikan kepastian pendapatan, serta kesempatan untuk mengikuti berbagai program pengembangan karier yang sebelumnya tidak tersedia bagi honorer.

Perekrutan dan pemberian gaji bagi P3K paruh waktu menjadi langkah penting dalam perubahan bagi tenaga non-ASN di Indonesia. Dengan sistem penggajian yang sesuai UMK wilayah dan status hukum sebagai pegawai negeri sipil, pemerintah menjamin kestabilan finansial serta perlindungan hukum bagi para karyawan. Kebijakan ini tidak hanya mengatasi masalah honorer, tetapi juga meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan komitmen dalam pelayanan masyarakat di berbagai daerah. Dengan begitu, P3K paruh waktu dapat bekerja dengan lebih fokus, tenang, dan termotivasi untuk berkontribusi dalam kemajuan wilayah dan negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *