Pemerintah Gelontorkan Rp 42 T Tahunan Untuk Benahi Jalan Rusak Akibat Truk Over Dimensi dan Muatan Berlebih

banner 468x60


JAKARTA, PARLEMENTARIA.ID

Pemerintah lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mendirikan Satuan Tugas Pelaksana Aturan Mengenai Beban Lebih dari Batas dan Muatan (KDM) Nasional.

Regu khusus ini didirikan untuk mengatasi masalah penggunaan truk yang melampaui batasan ukuran dan beban, sering disebut sebagai ODOL (melebih dimensi melebihi bobot).

banner 336x280

Penyusunan tim ini merupakan tahapan penting untuk mengatur penerapan pengangkutan muatan berlebihan yang biasanya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merugikan negara.

Penerapan sanksi untuk melawan peraturan ODOL sudah didukung oleh landasan hukum yang kuat, seperti yang ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan.

Beberapa pasal dalam dokumen tersebut mencakup aturan tentang hukuman penjara atau denda untuk melanggar batas dimensi dan beban Kendaraan.

Agus Harimurti Yudhoyono, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator untuk Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyebutkan bahwa kendaraan ODOL menjadi sumber berbagai masalah lalu lintas termasuk peningkatan tingkat kecelakaan.

“Rencana pertemuan untuk membahas pengelolaan transportasi barang dengan kategori ODOL, yaitu Over Dimension Over Load, yang kerap kali menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan cedera hingga meninggal dunia,” ungkapnya pada pernyataan baru-baru ini.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa penggunaan ODOL tak hanya berbahaya bagi keamanan, namun juga menimbulkan kerugian pada negara akibat kerusakan infrastruktur jalan.

Dia menambahkan bahwa kerusakannya meliputi kerugian materiil, serta hal-hal yang jarang dibahas yaitu kerusakan pada berbagai sektor jalan.

“Baik jalan tol, jalan-jalan utama lain yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan termasuk akibat ODOL tadi,” ujar Agus.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *