PARLEMENTARIA.ID – Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso menduga adanya pungutan liar terhadap orang tua siswa di SD Negeri Dabasah 1, Bondowoso. Temuan ini dilakukan setelah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut, pada Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan beberapa orang tua siswa mengenai kewajiban membayar hingga Rp 1,2 juta saat memasuki sekolah.
Anggota Komisi IV, A. Mansur, menyatakan bahwa pengenaan biaya tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang dijamin gratis oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai besarnya jumlah dana yang dipungut tidak wajar, terlebih tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Ini tidak wajar. Apa dasar sekolah meminta hal itu? Tidak ada yang mampu menjawab. Itu salah, tidak boleh,” kata Mansur.
Dana yang diminta digunakan untuk membeli buku teks, LKS, dan peralatan sekolah seperti seragam, dasi, topi, ikat pinggang, buku gambar, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Namun berdasarkan perhitungan Komisi IV, jumlah nilai barang yang diterima siswa jauh lebih rendah dari angka Rp 1,2 juta.
“Jika nilai hanya Rp 500 ribu, maka sisa Rp 700 ribu harus dikembalikan kepada orang tua siswa,” tegas Mansur.
Ia juga menyoroti kehadiran kelompok orang tua siswa, yang dikabarkan menjadi dasar pengambilan dana tersebut.
Menurutnya, paguyuban tidak memiliki dasar hukum yang sah, berbeda dengan komite sekolah yang masih memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.
“Paguyuban tidak memiliki dasar. Saya meminta seluruh sekolah yang masih menggunakan paguyuban agar dibubarkan,” tambahnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Abd Majid, juga menyampaikan bahwa pendanaan pendidikan seharusnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2025.
Ia menyesali jika dana BOS tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara para orang tua siswa masih dikenakan biaya tambahan.
Majid juga mengkritik kegiatan-kegiatan yang dinilai tidak penting tetapi masih diberatkan kepada orang tua dengan alasan paguyuban.
“Kegiatan seperti Agustusan atau karnaval tidak wajib. Namun, karena adanya paguyuban, semuanya dianggap penting dan harus mendapat persetujuan. Itu adalah persetujuan yang salah,” kata seorang politisi dari Partai Gerindra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Dabasah 1, Slamet Riyadi, mengakui bahwa dana sebesar Rp 1,2 juta memang digunakan untuk keperluan siswa seperti buku dan seragam. Namun ia menyangkal adanya pungutan untuk les atau kegiatan seperti study tour.
DPRD Bondowoso Beri Rekomendasi
Slamet juga mengonfirmasi bahwa 20 persen dana BOS dialokasikan untuk pembelian buku, namun perencanaan anggaran belum selesai saat awal tahun ajaran dimulai.
“Perencanaannya memang belum terekam. Tapi hal itu bisa dimasukkan ke sana (dana BOS),” kata Slamet.
Ia menyatakan siap mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. “Kami menerima masukan dari DPRD. Ini demi kepentingan bersama,” tambahnya. ***