Pemda Jamin Gaji Untuk Guru PPPK Trenggalek,Ketua DPRD Minta Tidak Khawatirkan Status Kontrak

PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi meminta para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak khawatir terkait perpanjangan kontrak kerja.

Hal tersebut ditegaskan Doding pasca pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD Kabupaten Trenggalek. Dan salah satu pemangkasan yang diterapkan oleh pemerintah pusat adalah gaji sebagian PPPK yang kemudian ditanggung pemerintah daerah.

Meski demikian, Doding menegaskan, para guru PPPK tidak perlu risau terkait informasi yang beredar. Pemkab Trenggalek berkomitmen menjaga keberlangsungan status para guru PPPK yang baru diangkat.

“Ya, PPPK baru kita angkat. Jadi teman-teman PPPK bekerja saja yang baik,” ujar Doding di sela acara pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/10/2025).

Menurut Doding, pengangkatan PPPK di Trenggalek dilakukan untuk menyelesaikan status pegawai honorer agar tidak diberhentikan.

“Pak Bupati punya strategi bagaimana teman-teman honorer tidak diberhentikan. Karena mulai 2026 nanti tidak ada lagi tenaga honorer. Sesuai undang-undang, pegawai hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK,” jelasnya.

Jika PPPK diberhentikan karena pemangkasan anggaran, maka perjuangan bupati untuk mengangkat honorer menjadi PPPK akan sia-sia.

“Kalau diberhentikan ya sama saja dengan tenaga honorer yang akan diberhentikan pada tahun 2026, tidak ada bedanya,” lanjutnya.

Doding juga menambahkan, beberapa daerah lain menerapkan sistem paruh waktu bagi tenaga honorer dengan gaji yang kurang memadai. Namun hal itu tidak akan diberlakukan di Trenggalek.

“Jadi kita pastikan di Trenggalek, tenaga honorer yang berganti status jadi PPPK, tidak diberhentikan,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan Trenggalek tersebut menegaskan, kendati gaji sebagian PPPK tidak dikaver DAU, pemerintah pusat masih berbaik hati dengan meningkatkan anggaran tunjangan profesi guru hingga Rp 14 miliar.

Dengan tambahan tersebut, ia menilai tidak ada kendala berarti dalam pembayaran gaji maupun perpanjangan kontrak bagi guru PPPK. “Saya rasa kalau untuk guru-guru PPPK enggak masalah,” pungkasnya. *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *