Pedagang Minta DPRD DKI Batalkan KTR: Ini Soal Kebutuhan Rakyat!

PARLEMENTARIA.ID – Pedagang pasar, PKL serta pengusaha warteg melakukan aksi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11). Mereka menuntut agar DPRD membatalkan beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang dianggap membahayakan perekonomian masyarakat kecil.

Mereka memasang spanduk dengan tulisan “Tolak Rancangan Perda KTR DKI Jakarta yang Menghancurkan Ekonomi Rakyat!” dan “Melawan! Ini Masalah Kebutuhan Hidup Rakyat!” sebagai tanda protes terhadap aturan yang dianggap memberatkan usaha kecil.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menyampaikan penolakan terhadap aturan larangan menjual rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah serta perluasan wilayah bebas rokok di pasar tradisional.

“Peraturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, hingga perluasan kawasan bebas rokok di pasar tradisional, sama saja menghilangkan sumber penghidupan para pedagang pasar yang semakin hari semakin terpuruk,” kata Ngadiran, Kamis (20/11).

Ia menjelaskan, aturan ini tidak hanya memberikan dampak kecil, tetapi langsung mengancam kelangsungan hidup puluhan ribu pedagang.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 153 pasar yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya, dengan 146 pasar yang masih beroperasi dan 110.480 pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan harian.

Ngadiran kembali menegaskan bahwa para pedagang merupakan aset berharga dalam lingkungan pasar.

“Ada ratusan ribu pedagang yang terkena dampak langsung dari larangan-larangan dalam Ranperda KTR ini. Pedagang tersebut adalah aset pasar yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,” katanya.

APPSI mengharapkan agar pasar tradisional tidak termasuk dalam kategori “Tempat Umum” saat menerapkan aturan KTR.

Penolakan juga disampaikan oleh para pedagang kecil. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengajukan permintaan kepada DPRD untuk meninjau kembali serta menunda pengesahan Ranperda KTR yang dianggap merugikan perekonomian rakyat.

Kami menolak ketentuan-ketentuan yang mengatur perdagangan rokok dalam Raperda DKI Jakarta. Termasuk penjualan rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari pusat pendidikan, larangan pameran rokok, serta larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan. Kami hadir hari ini untuk menyentuh hati nurani wakil rakyat. Ini adalah masalah perut,” tegas Ali Mahsun.

Ia menekankan bahwa jika aturan ini dipaksakan, maka kehidupan rakyat biasa akan semakin sulit.

“Mohonlah hati nurani para wakil rakyat, agar tidak memaksakan keinginan. Jangan dengan nama kekuasaan, ego pribadi, dan kelompok mengambil keputusan yang merugikan nasib masyarakat,” katanya.

Penolakan terhadap Ranperda KTR hari ini juga diikuti oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA, serta UMKM Rewojong.

Zidan, sebagai juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi menghancurkan usaha kecil.

“Kali ini, mohon batalkan seluruh pasal yang mengatur perdagangan rokok. Bisa bayangkan bagaimana kehidupan kami. Kami tidak mampu menanggung beban Ranperda KTR. Kami hanya ingin bertahan,” tambah Zidan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *