PARLEMENTARIA.ID – Pansus TRAP DPRD Bali kini tengah memperhatikan secara mendalam dugaan adanya pelanggaran dalam proses pensertifikatan tanah di wilayah Kedonganan, Kabupaten Badung. Masalah ini menarik perhatian publik karena menyentuh hak dasar masyarakat terkait kepemilikan lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Fokus pada Pengaduan Masyarakat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Pansus TRAP DPRD Bali bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang pengaduan masyarakat yang mengalami konflik terkait sertifikat tanah. Acara ini dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Bali, dengan partisipasi aktif dari berbagai anggota komisi yang terlibat langsung dalam penanganan isu ini.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Supartha, menegaskan bahwa setiap keluhan warga akan ditangani dengan serius dan objektif. Ia menilai bahwa masalah sertifikat tanah bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Pentingnya Transparansi dan Prosedur Jelas
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menyoroti pentingnya transparansi data dan kejelasan prosedur dalam proses pensertifikatan tanah. Menurutnya, jika proses ini tidak terbuka, maka potensi konflik agraria bisa semakin memburuk. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menyoroti perlunya koordinasi antarlembaga agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum atas status tanah.
Peran DPRD dalam Pengawasan
Anggota Pansus TRAP lainnya, Gede Harja, menegaskan bahwa DPRD Bali akan melakukan pengawasan secara maksimal hingga masalah sertifikat tanah di Kedonganan dapat terselesaikan. Ia menilai bahwa fungsi pengawasan ini menjadi tanggung jawab utama lembaga legislatif dalam melindungi kepentingan rakyat.
Langkah Berikutnya dan Rekomendasi
Pansus TRAP DPRD Bali akan menggunakan hasil RDP sebagai dasar untuk langkah-langkah selanjutnya. Termasuk dalam rencana tersebut adalah penyusunan rekomendasi tegas kepada pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur dalam proses pensertifikatan tanah.
Tantangan dalam Penataan Aset Daerah
Isu ini juga mengungkap tantangan dalam penataan aset daerah, khususnya dalam hal pengelolaan tanah yang merupakan salah satu sumber daya paling berharga bagi masyarakat. Diperlukan kebijakan yang lebih jelas dan implementasi yang lebih baik agar tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari. ***







