PARLEMENTARIA.ID – Rapat finalisasi Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak telah dilakukan oleh Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan adanya payung hukum yang kuat untuk mendukung proyek pembangunan jangka panjang.
Fokus Pembahasan
Pembahasan utama mencakup mekanisme penganggaran, kriteria program multiyears, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aturan terkait pembiayaan lintas tahun memiliki dasar hukum yang jelas dan efektif.
Peran Biro Hukum
Perwakilan Biro Hukum menekankan kebutuhan percepatan penyelesaian Raperda ini. Mereka menyatakan bahwa perda ini sangat penting agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan multiyears.
Penguatan Tata Kelola Administrasi
Biro Administratif Pembangunan menyoroti pentingnya penguatan tata kelola administrasi dalam pelaksanaan proyek lintas tahun. Mereka menyarankan adanya pengendalian administrasi daerah yang lebih kuat, terutama dalam pengelolaan dokumen, monitoring, dan evaluasi kegiatan.
Dukungan dari Bappeda
Bappeda memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian Raperda ini. Mereka menilai bahwa pedoman pembiayaan tahun jamak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, berkesinambungan, dan konsisten.
Peran Ketua Pansus III
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan bahwa keberadaan Perda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak menjadi payung hukum pelaksanaan proyek jangka panjang. Ia menekankan bahwa dengan adanya pedoman ini, pembangunan dapat lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Tahapan Selanjutnya
Setelah melalui pembahasan intensif, Pansus III menyimpulkan bahwa substansi utama dalam Raperda telah mencapai kesepahaman bersama. Tahap selanjutnya adalah penyempurnaan redaksional sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna penetapan.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk mendukung proyek pembangunan jangka panjang di Kalimantan Selatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek. ***






