PARLEMENTARIA.ID – PANITIA Khusus atau Pansus Hak Angket Komite Perwakilan Rakyat Daerah Pati meneliti 12 dugaan pelanggaran BupatiSudewo.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang meminta Sudewo mundur berakhir dengan keributan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang ditetapkan oleh Sudewo. Dalam aksi tersebut, masyarakat menuduh adanya 22 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sudewo.
“Ada 22, lalu kami rangkum ada beberapa yang duplikat,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRDPati, Teguh Bandang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Teguh mengatakan, selain itu terdapat beberapa isu yang bukan termasuk kewenangan Pansus Hak Angket. “Ada beberapa hal yang tidak sesuai, misalnya terkait kasus KPK, bukan wilayah kami,” katanya.
Panitia Hak Angket telah bekerja sejak hari pertama pembentukannya. Mereka juga telah mengundang para ahli dari kalangan akademisi untuk meminta panduan pelaksanaan.
“Kami meminta penjelasan mengenai tata cara rapat yang benar, rapat yang sah, bagaimana jalannya persidangan, serta tahapan-tahapan yang dilalui, agar tidak terjadi kelemahan hukum dalam tahapan yang kami lakukan. Nanti akan sia-sia,” katanya.
Poin pertama yang ditinjau adalah penghentian karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo. Panitia telah memanggil perwakilan mantan karyawan dari rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pati tersebut.
Panitia mengkaji proses penghentian dan perubahan jabatan pegawai rumah sakit tersebut. “Mulai dari penunjukan direktur hingga penghapusan 220 orang, termasuk dalam hal mutasi jabatan serta beberapa yang dikurangi tingkat eselonnya,” katanya.
Sebelumnya, kebijakan Sudewo yang menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen mendapat perhatian. DPRD telah mengusulkan agar penundaan dilakukan, namun sang bupati tetap bersikeras pada keputusannya.
Bahkan Bupati Sudewo pernah mengajak masyarakat yang menentangnya untuk mengumpulkan massa hingga 50 ribu orang. Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga. Mereka akhirnya memulai penggalangan dana untuk menyelenggarakan demonstrasi besar-besaran guna membuktikan tantangan bupati tersebut.
Hal ini menyebabkan kenaikan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen menjadi perhatian nasional. Berbagai pihak mengkritik keputusan Bupati Pati. Akhirnya, Sudewo mengumumkan pencabutan kenaikan pajak tersebut. Namun masyarakat telah marah dan tetap melakukan demonstrasi besar-besaran hari ini.
DPRD Pati selanjutnya mengadakan rapat untuk membahas isu tersebut. Ketua DPRD Ali Badrudi kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan pembentukan panitia khusus hak angket terhadap Bupati Sudewo.
Di tengah aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati, Pansus Hak Angket kemudian membahas berbagai isu yang mereka terima dari masyarakat. Selain masalah kenaikan pajak, juga ada keluhan terkait pemecatan ratusan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Pati. “Hanya 12 data yang kami bahas,” ujar Teguh.
Menurutnya, jika dalam rapat-rapat Pansus Hak Angket ditemukan kesalahan Bupati Sudewo, maka mereka berhak mengusulkan pemakzulan terhadap Sudewo. Setelah itu, panitia hak angket akan melaporkan hasil tersebut ke rapat paripurna DPRD.
Jika disetujui, keputusan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung atau MA. “Kemungkinan seperti apa yang akan terjadi belum bisa kami sampaikan,” ujar Teguh. “Jika memang terbukti bersalah, pasti akan ada pemakzulan.”
Aksi penggulingan Bupati Sudewo hari ini berakhir dengan keributan. Petugas kepolisian melepaskan gas air mata kepada para peserta demonstrasi. Puluhan peserta aksi dilaporkan mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Selain itu, massa juga membakar kendaraan polisi.
Selanjutnya, Sudewo pernah bertemu dengan para peserta aksi dengan naik di dalam kendaraan taktis polisi. Anggota partai Gerindra tersebut sempat muncul dari dalam mobil dan menyampaikan permintaan maaf. “Saya memohon maaf,” ujarnya. Namun sebagian massa melemparkan berbagai benda ke arah Sudewo yang langsung kembali masuk ke dalam kendaraan tersebut. ***