OTT KPK Bupati Ponorogo Diduga Terkait Promosi Jabatan, Tuding Direktur Rumah Sakit Miliaran?

PAARLEMENTARIA.ID KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).

Pengumuman penangkapan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. Operasi rahasia ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses promosi dan perpindahan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Benar, (Bupati Ponorogo ditahan),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).

Menurut Fitroh, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diduga terkait dengan kegiatan penjualan jabatan. Meskipun demikian, KPK belum mengungkap secara detail pihak-pihak yang ditangkap maupun barang bukti yang disita.

Mengutip dari Radar Madiun(Jawa Pos Group) sumber internalRadar Madiunmenyampaikan, salah satu kasus yang sedang didalami adalah dugaan permintaan dana miliaran rupiah terkait perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Namun, KPK belum secara rinci mengungkap dugaan korupsi yang ditujukan kepada Sugiri Sancoko. Beredar pula informasi bahwa transaksi ataukomitmen feeposisi menjadi pintu masuk terungkapnya operasi diam ini.

KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait jabatan atau posisi yang menjadi fokus dari operasi diam tersebut.

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat mengungkapkan kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat dalam OTT, barang bukti yang disita, serta rincian konstruksi kasusnya.

Mengenai siapa saja yang ditahan, jumlahnya berapa, serta terkait perkara apa, kami akan memberikan pembaruan secara berkala karena saat ini tim masih berada di lapangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

KPK memiliki kesempatan 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap oleh KPK. Termasuk, rincian pembentukan perkara dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *