
PARLEMENTARIA.ID – Sebagai bagian dari mandat konstitusional, pendidikan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin akses dan kualitas pendidikan yang adil serta bermartabat. Namun dalam praktiknya, sejumlah kebijakan pendidikan sering kali menghadirkan tantangan yang kompleks, terutama dalam hal kontinuitas regulasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan guru.
Pendekatan Pelayanan Melalui Pendirian Sekolah: Antara Akses dan Fragmentasi
Secara konstitusional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam implementasinya, pemerintah melakukan pendekatan pelayanan dengan mendirikan sekolah-sekolah baru agar akses pendidikan lebih dekat kepada masyarakat. Meskipun langkah ini sejalan dengan prinsip pemerataan, masalah muncul ketika pendirian sekolah tidak disertai perencanaan kebutuhan guru yang matang.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan guru sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Tanpa perencanaan terpadu, pendirian sekolah justru memecah beban jam mengajar di sekolah-sekolah lama, sehingga berdampak pada pemenuhan syarat administratif guru, terutama terkait 24 jam tatap muka.
Zonasi dan Efek Domino bagi Sekolah Pendukung
Sistem zonasi yang diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, dirancang untuk menghapus stigma sekolah favorit dan mendorong pemerataan mutu. Namun dalam praktik, zonasi sering kali memperkuat konsentrasi peserta didik pada sekolah tertentu, sementara sekolah lain kekurangan murid.
Dampaknya bukan hanya pada citra sekolah, tetapi juga pada distribusi rombongan belajar (rombel) dan akhirnya pada jumlah jam mengajar guru. Guru di sekolah dengan jumlah murid terbatas kesulitan memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen serta dipertegas dalam berbagai Permendikbud tentang beban kerja guru.
Syarat 24 Jam Tatap Muka: Antara Profesionalitas dan Administrativisme
Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 serta dipertegas dalam regulasi turunan seperti Permendikbud tentang pemenuhan beban kerja guru. Tujuannya jelas: memastikan profesionalitas dan komitmen penuh guru.
Namun dalam realitas lapangan, terutama di daerah dengan jumlah siswa terbatas, syarat ini menjadi jebakan administratif. Guru yang secara substantif bekerja dan mengabdi penuh bisa kehilangan hak tunjangan profesi hanya karena kekurangan jam. Hal ini menimbulkan pertanyaan konstitusional: apakah syarat administratif boleh meniadakan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945?
Kewajiban PPG: Profesionalisasi yang Belum Sinkron
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditegaskan dalam UU Guru dan Dosen Pasal 8 dan 9, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani-rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. PPG adalah instrumen profesionalisasi. Namun persoalan muncul ketika jumlah lulusan PPG tidak sebanding dengan ketersediaan jam mengajar di lapangan.
Negara mewajibkan sertifikasi, tetapi tidak selalu menjamin ekosistem kerja yang memungkinkan guru tersertifikasi memenuhi syarat administratif untuk menerima tunjangan profesi. Di sini terlihat adanya ketidaksinkronan antara kebijakan peningkatan mutu dan tata kelola distribusi tenaga pendidik.
Ketidakseimbangan Guru PPG dan Jam Mengajar: Ancaman Kesejahteraan
Ketika jumlah guru tersertifikasi meningkat, tetapi jumlah rombel tidak bertambah, maka terjadi kompetisi internal dalam pemenuhan 24 jam. Guru yang tidak mencapai 24 jam berisiko kehilangan tunjangan profesi. Padahal Pasal 14 UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Jika hak tersebut digantungkan sepenuhnya pada pemenuhan jam yang secara struktural sulit dicapai karena kebijakan lain (pendirian sekolah baru, zonasi, pembatasan rombel), maka negara sedang menciptakan kondisi struktural yang merugikan guru.
PPPK Paruh Waktu, Dana BOS, dan Ambiguitas Yuridis SK
Persoalan menjadi semakin kompleks dengan skema PPPK paruh waktu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN), PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara yang berhak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika upah PPPK paruh waktu dikembalikan ke mekanisme pembiayaan sekolah—misalnya melalui Dana BOS (diatur dalam berbagai Permendikbud tentang BOS)—maka muncul pertanyaan: di mana letak kekuatan yuridis SK pengangkatan? Surat Keputusan (SK) adalah produk hukum administrasi negara yang melahirkan hak dan kewajiban. Jika hak atas upah tetap bergantung pada kemampuan sekolah, maka SK kehilangan substansi normatifnya sebagai jaminan kepastian hukum. Ini berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Benang Merah: Ketidakkontinuan Kebijakan dan Rasa Ketidakadilan
Dari uraian di atas, tampak bahwa problem utama bukan pada satu regulasi, melainkan pada kurangnya kesinambungan antar-kebijakan: Pendirian sekolah berdampak memecah rombel. Sistim Zonasi berdampak pada redistribusi murid tidak merata. Penetapan 24 jam tatap muka berdampak pada syarat administratif tunjangan. Kewajiban PPG berdampak pada peningkatan jumlah guru tersertifikasi. Penetapan PPPK paruh waktu berdampak pada ketidakjelasan sumber pengupahan.
Semua kebijakan ini, secara parsial, memiliki dasar hukum yang kuat. Namun ketika tidak dirancang secara sistemik, ia melahirkan ketimpangan akses dan kesejahteraan. Padahal tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 3 UU Sisdiknas adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, dan bertanggung jawab. Tujuan ini mustahil tercapai jika guru—sebagai aktor utama—hidup dalam ketidakpastian struktural.
Penutup: Keadilan sebagai Ukuran Kebijakan
Negara hukum bukan sekadar negara yang banyak regulasi, melainkan negara yang memastikan regulasi saling terhubung dan berkeadilan. Jika kebijakan pendidikan terus berjalan dalam logika sektoral dan administratif tanpa memperhatikan dampak kesejahteraan guru, maka yang lahir bukan profesionalisme, melainkan kelelahan struktural.
Kontinuitas kebijakan, sinkronisasi regulasi, dan jaminan kesejahteraan guru bukanlah tuntutan berlebihan. Ia adalah konsekuensi logis dari amanat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Dan di titik inilah, pendidikan membutuhkan bukan hanya regulasi, tetapi kebijaksanaan.






