PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo.
Anggota partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan VI Boalemo–Pohuwato tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda mencapai Rp6 miliar.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), menyampaikan bahwa kejahatan penipuan yang dilakukan Mustafa berlangsung sejak 2017 melalui perusahaan travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
Metode yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda dengan harga terjangkau dan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial.
Namun, visa yang digunakan ternyata bukan visa haji, melainkan visa pekerjaan.
“Motifnya jelas, memperoleh keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.
Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berisiko dihentikan sementara dari posisinya sebagai anggota DPRD.
Kapolda juga menekankan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada Mustafa.
Kini polisi menargetkan pelaku lain yang diduga terlibat dalam mencari korban.
“Perkiraan bisa bertambah menjadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” kata Widodo.
Kerugian Korban
Sebanyak 62 orang dari Gorontalo menjadi korban dengan kerugian total sebesar Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per individu.
Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai ke Dubai, 32 orang tiba di Jeddah tetapi tidak dapat melaksanakan haji, dan 16 orang berhasil menjalani ibadah haji meskipun menggunakan visa yang tidak sah.
“Yang paling menyedihkan, ada yang sudah sampai ke luar negeri tapi tidak bisa melanjutkan karena visa-nya tidak sesuai. Itu sangat memprihatinkan,” tambah Widodo.
DPRD Lepas Tangan
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya memberikan pernyataan mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana haji yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Dalam pernyataannya, Thomas menekankan bahwa lembaga DPRD tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh Mustafa.
“Kami menghargai proses hukum,” katanya kepada PARLEMENTARIA.ID, Rabu (12/11/2025).
Laki-laki dengan nama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili menyatakan bahwa DPRD secara institusi tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam urusan hukum pribadi anggotanya.
Menurutnya, ruang pembelaan hanya dapat dilakukan oleh fraksi atau partai politik yang menjadi tempat anggota tersebut berada.
“Jika Fraksi PKS ingin menunjuk penasihat hukum (PH) untuk membela, silakan,” katanya.
Namun, Thomas menolak dengan tegas usulan agar DPRD sebagai lembaga memberikan perlindungan terhadap Mustafa.
“Tidak boleh begitu, apakah DPRD akan membela,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan, lembaganya tidak mungkin membela tindakan anggota yang sedang dalam proses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dihargai.
Selanjutnya, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah menangani kasus ini melalui sidang etika.
“Mungkin BK sedikit lebih dulu karena kemarin hampir selesai,” katanya.
Persidangan tersebut, menurut Thomas, memang tidak memiliki hubungan langsung dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Thomas juga menyerukan masyarakat agar tidak memperumum kasus ini sebagai kesalahan bersama DPRD.
Ia juga menekankan bahwa kesalahan satu anggota tidak dapat dianggap sebagai tanda seluruh anggota mengalami masalah.
“Perbuatan anggota tersebut, anggota yang bersangkutan bertanggung jawab,” tegasnya.
Profil Mustafa Yasin
Mustafa merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia berhasil masuk ke parlemen Botu melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024.
Ia datang dari daerah pemilihan VI yang mencakup Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Dari wilayah ini, Mustafa memperoleh 7.134 suara sehingga memastikan posisinya sebagai perwakilan suara penduduk dua kabupaten paling barat di Gorontalo.
Namun, prestasi politik tersebut kini berubah menjadi perdebatan. Mustafa secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana haji yang menyebabkan kerugian sebesar Rp2,54 miliar.
Perkara ini membawa namanya ke ranah hukum setelah setahun diumumkan sebagai pemenang.
Latar Belakang Pendidikan
Mustafa lahir di Tilamuta, ibu kota Kabupaten Boalemo, pada 15 Juni 1984.
Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 1 Tilamuta, kemudian melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Alkhairaat dan Madrasah Aliyah Alkhairaat.
Pada tahun 2007, ia mengikuti pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, kemudian melanjutkan studinya di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).
Mustafa memulai kegiatannya di PKS pada tahun 2022 dengan jabatan Ketua DPC Kecamatan Marisa.
Karier dia meningkat hingga berhasil memperoleh kursi DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu Umum 2024.
Selain berkecimpung dalam dunia politik, Mustafa juga dikenal sebagai seorang pengusaha. Sejak tahun 2017, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, sebuah biro perjalanan haji dan umrah yang memiliki jaringan cabang.
Namun, bisnis ini kini membawanya ke dalam perkara hukum. Polda Gorontalo menyampaikan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda dengan biaya murah menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan, tindakan penipuan yang dilakukan Mustafa telah berlangsung sejak tahun 2017. Total 62 warga Gorontalo menjadi korban dari aksi tersebut:
Dari jumlah tersebut, puluhan orang tidak jadi berangkat sama sekali. Selanjutnya, sebagian lainnya telah tiba di Dubai hingga Jeddah, tetapi gagal melaksanakan ibadah haji.
Mustafa kini menghadapi hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan denda mencapai Rp6 miliar.
Berdasarkan UU MD3, status sebagai anggota DPRD dapat dihentikan sementara jika menghadapi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. ***









